Tak Percaya Agama Alias Agnostik Sekarang Jadi Tren di Kalangan Anak Muda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Agama dianggap penting untuk kebanyakan orang sebagai pegangan atau pedoman dalam menjalani kehidupan. Namun ternyata agama juga bisa tidak dianggap penting bagi beberapa orang. Salah satunya Agnostik.

Agnostik mengakui bahwa adanya Tuhan, tetapi bagi Agnostik hal itu tidak dapat dibuktikan wujudnya. Kita memang tidak bisa memaksakan segala sesuatu, Semua makhluk di bumi ini sudah mempunyai pilihannya masing-masing.

Tapi, bagaimana jadinya jika itu malah membahayakan bagi hidup manusia yang lainnya?

Agnostik dapat dikatakan kalangan yang ragu akan keberadaan Tuhan ada atau tidak. Beda dari golongan Atheis yang membuat keputusan bahwa mereka benar-benar tidak percaya akan adanya Tuhan.

Percaya atau tidaknya Tuhan, hal tersebut berkaitan dengan kesadaran iman. Jika sudah menyangkut kepercayaan pasti juga membahas keimanan.

Kesadaran Iman bukan pembuktian secara definitif. Seperti yang dicari Agnostik tentang pembuktian-pembuktian yang masih mereka ragukan.

Kesadaran iman unsurnya lebih bersifat pada eksitensial, keberadaannya itu sudah menyelimuti dari awal secara emosional psikologis. Entah iya atau tidak secara pengetahuan.

Pengetahuan itu ada proses objektivasi antara seseorang dengan objek yang ingin diketahui. Ada hubungannya yang terkaitan Relasi tidak fiktif, tapi adalah mungkin dirasakan.

Sama halnya seperti yang percayai oleh orang-orang Agnostik. Mereka lebih memikirkan keterkaitan pengetahuan juga iman.

Maka terjadilah suatu yang bentrok antara pengetahuan dan iman. Ada perkelahian antara kesadaran iman dengan kesadaran intelektualnya.

Agnostik berpegang pada keraguannya. Berikut hal-hal yang membahayakan jika kita lepas kendali terhadap diri kita sendiri bahkan meragukan dari segi keimanan.

1. Menolak Agama dan doktrin kegamaan.

2. Mementingkan diri serta kemauan sendiri dan tidak memiliki tujuan hidup yang jelas.

3. Merusak pemikiran dan pegangan agama.

4. Jiwa menjadi kosong dan tidak tentram karna hanya bersandar kepada kebendaan semata-mata.

5. Berpikir dan berbicara menurut hawa nafsu, mengikuti apa yang dirasakannya.

6. Tiada Matlmamat hidup yang jelas karena mengganggap kehidupan hanya di dunia saja.

7. Mudah dipengaruhi dan disesatkan dalam kehidupan

Hal-hal membahayakan di atas di rangkum dari beberapa seseorang Agnostik yang memilih untuk menjadi mualaf. Ia bahkan menjadi pendakwah dengan lika-liku dan kerasnya perjuangan melawan keraguannya sendiri.

Salah satunya, Theresia Ebenna Ezeria Pardede alias Tere. Ia memilih menjadi mualaf setelah mendapatkan tanda-tanda berupa mimpi.

“Sampai akhirnya dapat kode keras. Kode kerasnya adalah dikasih mimpi. Mimpinya waktu itu terbujur kaku dalam gelap, dan ditanya sebuah cahaya. Cahayanya itu bertanya, siapa Tuhanmu, siapa Nabimu,” ucap Tere.

Ia pun menegaskan kembali dan sangat bersyukur, Allah memberikannya ia kesempatan untuk bangun dari tidurnya, meskipun dalam keadaan keringat dingin.

Selain bahaya-bahaya dari Agnostik, Indonesia mempunyai suatu peraturan hukum. Seperti dalam RUU KUHP Pasal 306 tentang Pasal Penistaan Agama termasuk agama-agama yang ada di Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang di anut di Indonesia, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” bunyi pasal 306.

Dalam Pasal 304 juga diterangkan, penyebaran yang dilakukan lewat media elektronik apalagi mengemukakannya di muka umum juga masuk ke dalam Pasal Penistaan Agama.

“Yaitu setiap orang yang menyiarkan, atau mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi,” bunyi dari pasal 304.

Peraturan hukum lainnya yang menambah delik Pasal Penistaan Agama. Bagi yang mengajak orang lain untuk tidak menganut agama apapun atau yang mengajak tidak percaya agama seperti salah satunya.

Agnostik bisa dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Hal yang disebutkan dalam Pasal Penistaan Agama di KUHP Pasal 156a.

Reporter : Irania Zulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini