MATA INDONESIA, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab dan kroni-kroninya dinyatakan telah membohongi publik. Polisi mengungkap, Rizieq yang sebelumnya dinyatakan sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor, ternyata pernah positif Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian berkata, atas dasar kebohongan tersebut, pihaknya menetapkan Rizieq Shihab serta menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka berita bohong yang menjadi keonaran di masyarakat.
“Tanggal 25 November 2020, (Rizieq) terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Andi Rian, Rabu 13 Januari 2021.
Andi menyebut, pihaknya kini menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada November 2020 lalu, pihak RS Ummi Bogor sempat mengabarkan, bahwa Habib Rizieq sehat dan sama sekali tidak terpapar virus corona.
Setelah itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan RS Ummi atas dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular sebagaimana diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 84 tentang penyakit menular.
Pelaporan ini buntut tak kunjung diberikannya data oleh RS UMMI terkait hasil swab test Rizieq Syihab yang sempat dirawat di sana.
Ketiga tersangka rencananya akan diperiksa oleh kepolisian pada pekan ini.