MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kriteria pasien positif Omicron yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, maka panduan karantina mandiri itu harus diperluas kepada publik.
Hal itu merupakan anjuran epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono yang pesannya dilihat Jumat 21 Januari 2022.
“Panduan Karantina Mandiri perlu diperluas ke publik. Banyak kasus omikron tidak akan terdeteksi karena tidak bergejala. Sebagian besar omikron terdeteksi karena hasil tes skrining dan tidak perlu dirawat di RS dan tidak perlu dapat obat antivirus kecuali ada komorbid dan lansia,” ujar Pandu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, memuat tata cara pasien Omicron melakukan isolasi mandiri di rumah.
Syarat pertama adalah yang bersangkutan tidak bergejala sama sekali, bahkan gejala yang ringan. Mereka bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sedangkan pasien Omicron yang memiliki gejala, harus menjalani isolasi selama 13 hari dengan ketentuan karantina 10 hari sejak muncul gejala kemudian ditambah sekurang-kurangnya 3 hari untuk bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Jika setelah karantina itu gejala yang ada belum hilang maka masa karantina ditambah lagi selama tiga hari.
Pasien Covid-19 varian Omicron dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 selama dua kali berturut-turut dapat mengakhiri isolasi atau sudah sembuh.
Selain ketentuan tersebut, mereka yang dapat melakukan isolasi mandiri juga harus memenuhi syarat rumah dan syarat klinis.
Syarat klinis pasien adalah:
• Harus berusia 45 tahun ke bawah
• Tidak memiliki komorbid