MINEWS, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, kesalahan entry atau input data dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan sebuah kecurangan. Meski demikian, KPU RI mengakui jika telah terjadi kesalahan penginputan data hingga mencapai lebih dari 159 kali kesalahan.
“Kami tidak memungkiri ada salah entery data. Tapi kami pastikan bahwa salah input itu berbeda dengan kecurangan,” ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan kepada MINEWS.id.
Wahyu mengatakan, selama ini pihaknya akan senantias terbuka kepada publik dan membuka ruang partisipasi publik untuk mengulik dan mencermati informasi dilaman kpu yang tidak benar sesuai denga C1.
Pihaknya pun juga akan selalu mempersilahkan kepada publik untuk melaporkan kesalahan-kesalahan tersebut kepada ke KPU.
“Kita akan perbaiki kesalahan tersebut. Dan sekali lagi kita tegaskan bahwa salah input itu bukan berarti ada kecurangan yang dilakukan KPU dan jajaran,” katanya.
Terkait banyaknya klaim dari pada pendukung pasangan calon presiden dan calon presiden, baik itu nomor urut 01 dan nomor 02 soal kecurangan, Wahyu menegaskan agar pihak-pihak tersebut bisa membuktikan hal tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Klaim yang dilakukan 01 atau 02 tentang kecurangan itu juga harus dibuktikan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Silahkan laporkan kepada Bawaslu. Karna tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak tanpa adanya pembuktian,” katanya. (Mega Puspita)