MINEWS, JAKARTA-Banyaknya korban meninggal saat penyelengaraan Pemilu 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong kedepan untuk menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dan penghitungan suara elektronik (e-counting).
Dirinya sepakat agar UU Pemilu 7/2017 direvisi dengan alasan demi terselenggaranya pemilu yang murah dan efisien.
“Bukan hanya sekadar e-counting, tapi e-voting yang bisa dimulai pada pilkada serentak mendatang, karena dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah dengan tidak diperlukannya lagi kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, petugas, saksi maupun pengawas TPS yang jumlah hingga jutaan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat 26 April 2019.
Tak hanya itu kata dia, sistem ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan suara, sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban.
Dirinya berharap KPU dapat mempersiapkan hal ini untuk gelaran pemilu mendatang. Ia pun menyatakan DPR siap mengkaji ulang UU Pemilu 7/2017.
Selain soal pemungutan dan penghitungan suara, dia juga menyoal Pemilu 2019 yang digelar serentak. Bamsoet mendorong agar pemilu digelar terpisah antara eksekutif dan legislatif.
Dirinya mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan sistem pemilu yang terpisah antara eksekutif (Pilpres dan pilkada) dan pileg (DPR RI, DPD, dan DPRD) seperti pemilu lalu namun dengan modifikasi pilpres berbarengan dengan pilkada serentak dan pileg secara terpisah. “Jadi dalam lima tahun hanya ada dua agenda pemilu/pilkada,” katanya.