Oleh: Satria Permana )*
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian Indonesia, baik dalam konteks ketahanan pangan maupun penggerak ekonomi lokal.
Sektor UMKM, terutama yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya, merupakan bagian vital yang sering kali menghadapi tantangan besar dalam mengakses pendanaan dan mengelola utang.
Dengan adanya kebijakan penghapusan piutang macet ini, Presiden Prabowo berharap dapat mengurangi beban finansial yang selama ini menjerat banyak pelaku UMKM, yang sering kali terhambat oleh utang akibat berbagai faktor eksternal seperti dampak pandemi dan bencana alam. Penghapusan piutang macet ini memberikan peluang bagi mereka untuk merestrukturisasi bisnis mereka, mempertahankan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing di pasar domestik dan global.
Presiden menegaskan bahwa sektor pertanian, perikanan, dan UMKM lainnya adalah pilar ketahanan pangan yang sangat penting. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan terhadap para petani dan nelayan yang telah berperan besar dalam menyuplai kebutuhan pangan nasional.
Dengan adanya kebijakan penghapusan piutang macet ini, Presiden berharap para petani dan nelayan dapat lebih fokus pada produksi dan menjamin kelangsungan pasokan pangan yang stabil, yang pada gilirannya akan mengurangi ketergantungan pada impor pangan. Hal ini, menurut Presiden, akan memperkuat ketahanan pangan Indonesia dan mengurangi fluktuasi harga pangan yang dapat merugikan masyarakat.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris. Fahiramenyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk mengatasi masalah keuangan yang selama ini dihadapi oleh banyak pelaku UMKM. Menurutnya, piutang yang menumpuk dan beban utang yang tinggi sering kali menghambat kelangsungan usaha, dan kebijakan ini memberikan peluang bagi para pelaku UMKM untuk memulai kembali dan berfokus pada pengembangan usaha mereka.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memiliki dampak positif tidak hanya bagi UMKM yang terdampak utang, tetapi juga bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan memberikan ruang bagi UMKM untuk bernafas, pemerintah secara tidak langsung memperkuat struktur ekonomi lokal, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UMKM memang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain berperan besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan, sektor ini juga berperan dalam meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan menyediakan berbagai produk yang diperlukan oleh masyarakat. Kebijakan penghapusan piutang macet, menurut Fahira, akan memberikan suntikan semangat bagi pelaku UMKM untuk terus bertahan dan berkembang meskipun dihadapkan pada berbagai kesulitan.
Selain itu, kebijakan ini juga disertai dengan berbagai upaya pendampingan dan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah bagi para pelaku usaha. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu bank yang berperan besar dalam penyaluran KUR, telah menyalurkan lebih dari Rp 158 triliun kepada lebih dari 3,4 juta debitur hingga akhir Oktober 2024.
Sejalan dengan kebijakan ini, KUR juga diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk penghapusan piutang, tetapi juga memperkuat ekosistem pembiayaan bagi UMKM, agar mereka dapat terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang skema pembiayaan KUR yang lebih terintegrasi dengan program-program prioritas Presiden Prabowo. Sejauh ini, 30% dari total penyaluran KUR telah diarahkan untuk sektor pertanian, yang menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan adanya pembiayaan ini, petani, nelayan, dan pelaku usaha lainnya yang terlibat dalam sektor pertanian dan perikanan dapat lebih mudah mengakses modal untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk mereka.
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan piutang macet dan dukungan terhadap sektor UMKM ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik. Dengan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk merestrukturisasi bisnis mereka, pemerintah memastikan bahwa sektor ini tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang lebih pesat. Pemberian dukungan finansial yang lebih besar, termasuk melalui KUR, serta kebijakan yang berpihak kepada sektor-sektor vital seperti pertanian, akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.
Kebijakan penghapusan piutang macet dan dukungan terhadap sektor UMKM ini juga diharapkan dapat memberikan dampak yang luas, tidak hanya dalam mendukung ketahanan pangan, tetapi juga dalam memperkuat ketahanan ekonomi secara keseluruhan, sehingga Indonesia dapat menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih siap.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute