Jakarta – Kanwil Bea Cukai Jakarta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 389 kilogram sabu oleh jaringan narkoba internasional. Kasus ini melibatkan sindikat Timur Tengah dengan jalur peredaran dari Afghanistan menuju Jakarta.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi berbagai instansi.
“Sinergi seperti ini membuktikan komitmen kita untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Rusman menambahkan, pemberantasan narkoba ini sejalan dengan Program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
“Aparat penegak hukum menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan soliditas aparat dalam menghadapi ancaman lintas negara, sekaligus mempertegas langkah tegas Indonesia dalam perang melawan narkoba.
Sementara itu, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba berskala internasional dengan menangkap dua kurir narkoba berinisial MY dan MD di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 30 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil milik tersangka.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim menemukan sabu seberat 30 kilogram dalam sebuah mobil yang terparkir di hotel tersebut. Dari resepsionis, tim mendapatkan identitas pemilik mobil hingga akhirnya menangkap kedua pelaku,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY dan MD dikendalikan oleh seorang bandar berinisial I yang saat ini berada di Malaysia.
Lebih lanjut, Kombes Manang menjelaskan bahwa kedua kurir diperintahkan untuk membawa sabu itu ke Pekanbaru untuk didistribusikan.
“Atas perintah pengendali dari Malaysia, saudara I, kedua tersangka membawa sabu itu untuk didistribusikan di Pekanbaru,” jelasnya.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Dari hasil penangkapan ini, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., memberikan peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Saya tegaskan kepada para bandar narkoba, jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Riau! Kami akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk menutup setiap celah peredaran narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang membahayakan masyarakat atau petugas.
“Kalau ada pelaku yang melawan atau melukai petugas maupun masyarakat, saya perintahkan: tembak di tempat!” tegasnya.