Presiden Prabowo Memperkuat Regulasi untuk Perang Melawan Narkoba di Indonesia

Baca Juga

Oleh: Muhammad Ardan )*

Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba di Indonesia, dengan memperkuat regulasi dan mengarahkan berbagai lembaga penegak hukum untuk menutup setiap celah yang memungkinkan peredaran dan penyelundupan narkotika. Dukungan Presiden terhadap pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi arahan normatif, melainkan sebuah agenda prioritas di dalam Asta Cita pemerintahannya. Di bawah kepemimpinan Prabowo, program ini terfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan secara tegas dan komprehensif.

Instruksi Presiden Prabowo telah mendapat respons serius dari Polri, terutama dalam upaya mencegah peredaran narkoba melalui operasi penegakan hukum terpadu. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa polisi, bersama dengan Kejaksaan Agung, BNN, PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan instansi lainnya, melaksanakan operasi terpadu untuk memutus rantai distribusi narkotika dari hulu ke hilir. Wahyu menekankan bahwa komitmen penuh ditunjukkan melalui tindakan nyata di lapangan, termasuk pengungkapan kasus besar-besaran dan operasi intensif yang berlangsung selama dua bulan terakhir, dari September hingga Oktober. Dalam operasi tersebut, berbagai jenis narkoba dengan jumlah fantastis berhasil disita, membuktikan keseriusan Polri dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Asta Cita yang dilaksanakan Presiden Prabowo, pihak kepolisian mengimplementasikan langkah-langkah strategis guna meminimalisasi peredaran narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus memerintahkan jajaran kepolisian untuk melaksanakan pendekatan yang menyeluruh dalam penanganan narkoba, mencakup aspek supply dan demand, sehingga mampu menekan peredaran narkotika di seluruh lini. Arahan ini mencerminkan visi besar untuk membangun Indonesia yang bersih dari berbagai bentuk kejahatan dengan perspektif jangka panjang. Tidak hanya pengungkapan kasus besar yang menjadi prioritas, namun juga penindakan terhadap oknum aparat yang terlibat. Penegakan hukum yang ketat diterapkan untuk memastikan integritas aparat dalam menjalankan misi pemberantasan narkoba.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menggarisbawahi permasalahan terkait keberadaan kampung-kampung narkoba di berbagai wilayah. Menurutnya, terdapat lebih dari 900 lokasi di Indonesia yang dikendalikan oleh bandar besar dalam struktur sosial berbentuk patron-klien. Dalam konteks ini, masyarakat di kampung narkoba memiliki hubungan ketergantungan pada bandar yang memengaruhi mereka secara sosial dan ekonomi. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah karena bandar narkoba memanfaatkan kondisi sosial-ekonomi untuk membangun jaringan distribusi narkoba yang sulit dipecahkan. BNN merespons dengan langkah-langkah untuk melemahkan pengaruh para bandar ini, termasuk operasi penangkapan dan pendekatan yang berbasis ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

Selaras dengan upaya BNN, Polri juga terus berkolaborasi dengan masyarakat guna mentransformasi kampung-kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. Langkah ini mencakup program penyuluhan dan penguatan dukungan terhadap masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi terikat oleh jaringan para bandar. Selain itu, Polri memanfaatkan aspek rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dengan harapan untuk mencegah mereka kembali terjerat dalam lingkaran peredaran gelap narkotika. Pendekatan ini tak hanya menargetkan pemulihan pengguna, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif yang berdampak pada upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

Di wilayah perbatasan dan bandara, pengawasan ketat dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui berbagai modus. Di Aceh, misalnya, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, memerintahkan pengawasan intensif di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, menyusul meningkatnya penyelundupan melalui bandara. Kerja sama lintas lembaga dilakukan secara sinergis untuk meminimalkan akses narkotika melalui jalur udara dan perbatasan laut. Kegiatan pemantauan ini tidak hanya dilaksanakan di bandara, tetapi juga di sejumlah titik rawan lainnya. Pihak kepolisian di berbagai wilayah pun terus melakukan patroli dan pemantauan harian sebagai bentuk komitmen dalam mendukung arahan Presiden Prabowo untuk mengatasi peredaran narkoba dengan metode yang lebih sistematis dan berkesinambungan.

Pendekatan komprehensif yang diterapkan oleh pemerintah dalam menangani masalah narkoba juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan psikologis. Di bawah visi Asta Cita, pusat-pusat rehabilitasi diperkuat dan diperluas agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama para pengguna narkoba yang perlu dipulihkan. Inisiatif rehabilitasi ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada narkotika, sehingga masyarakat dapat berintegrasi kembali secara produktif. Rehabilitasi menjadi langkah yang tak terpisahkan dari strategi pencegahan dan pemberantasan, karena pemerintah menyadari pentingnya dukungan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Visi besar yang dibuat oleh Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat. Keberhasilan operasi bersama yang dijalankan oleh BNN, Polri, dan lembaga terkait lainnya memperlihatkan sinergi yang solid dalam mengatasi ancaman narkoba. Arahan Presiden Prabowo memberikan dorongan kuat untuk terus melawan ancaman narkotika dengan intensitas yang meningkat. Pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa agenda pemberantasan narkoba bukan sekadar retorika, tetapi merupakan langkah nyata yang direncanakan secara menyeluruh demi mewujudkan generasi yang sehat dan lingkungan yang aman.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Caplok Sultan Ground, PT KAI Digugat Rp1000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Kuasa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini