MATA INDONESIA, JAKARTA – Arie Kriting dan Indah Permatasari baru saja melangsungkan pernikahannya pada 12 Januari 2021. Namun, diketahui pernikahan ini tidak mendapatkan restu dari ibunda Indah.
Nursyah, Ibu dari Indah, memang tidak merestui hubungan tersebut sejak mereka masih berpacaran. Hingga saat pernikahan berlangsung sang ibunda tidak hadir di acara pernikahan.
Madzhab Syafi’I berpendapat, rukun nikah dalam Islam itu ada lima, yaitu shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.
Dari segi hukum fiqih, pengantin laki-laki yang mempunyai niat menikahi perempuan, tidak butuh orang tua untuk duduk sebagai wali dalam akad nikah. Ijab qabul yang dilakukannya cukup dilakukan oleh dirinya sendiri.
Sedangkan dalam urusan ijab qabul saat prosesi akad nikah, perempuan tidak boleh melakukan akad nikah dan ijab qabul sendiri. Karena pada dasarnya Allah SWT memang tidak memberikan wewenang itu kepadanya. Allah memberikan wewenang untuk melakukan ijab qabul atas diri seorang perempuan hanyalah kepada ayah kandungnya yang sah, di mana posisinya sebagai wali.
Seorang perempuan yang menikah tanpa restu dan ridha dari ayah kandungnya, secara hukum Islam, nikahnya tidak sah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.
Jadi selama sesuai dengan rukun nikah, secara hukum pernikahan itu sah.
Reporter: Laita Nur Azahra
Nah kalau melarang tapi tidak ada alsan bagaimana itu ust???dia rajin sholat. .cuma belum krjaa yg mapan