Penyesuaian PPN 1% Demi Mendukung Program Sosial dan Pembangunan

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah resmi melaksanakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk mengurangi dampak kenaikan ini, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

“Hingga akhir tahun 2024 ini, pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran rata-rata 5 persen. Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen terhadap ekonomi Indonesia, dan pertumbuhannya tetap kuat, diharapkan mencapai di atas 5 persen,” ujarnya.

Beberapa langkah stimulus yang disiapkan pemerintah antara lain bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk Januari hingga Februari 2025, yang akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk produk seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa prinsip keadilan menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata Sri Mulyani.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta memberikan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berbagai program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga subsidi listrik, LPG 3 kg, dan pupuk akan tetap berjalan untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Langkah ini bertujuan melindungi stabilitas ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah hingga bawah,” ujar Dwi Astuti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau Salah Satu Indikator Kesuksesan Libur Nataru

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan pangan pokok strategis serta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini