Oleh: Justin Bahar
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomidan kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan kebijakan perpajakan. Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami penyesuaian menjadi 12 persen sesuaiamanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(HPP). Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi potensi dampak darikebijakan ini. Berbagai stimulus ekonomi telah dirancang untuk memitigasi dampak kenaikanPPN tersebut, yang bertujuan melindungi masyarakat dan mendukung keberlanjutanperekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkahini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antaraoptimalisasi penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnyakesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa PaketStimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat. Stimulus inimencakup berbagai sektor strategis, mulai dari dukungan kepada pelaku usaha kecil danmenengah (UMKM) hingga perlindungan terhadap industri padat karya.
Paket kebijakan yang disiapkan pemerintah ini dirancang untuk bersifat inklusif, menyasarberbagai kelompok pendapatan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah hinggamenengah dan atas. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa pemerintah telah berusaha menyusun stimulus ekonomi yang inklusif guna memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Secara umum, pemerintah berusahaagar stimulus yang diberikan bersifat inklusif dan menyasar semua kelompok golonganpendapatan.
Stimulus ini juga mencakup berbagai kebijakan strategis seperti subsidi harga untukkebutuhan pokok, insentif fiskal bagi UMKM, serta kemudahan akses pembiayaan bagisektor-sektor strategis. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan daya belimasyarakat tetap terjaga, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak olehkenaikan tarif PPN.
Salah satu elemen penting dalam paket kebijakan ini adalah dukungan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya. Dalam kondisi di mana dunia usaha masihmenghadapi tantangan pasca-pandemi, insentif ini diharapkan mampu memberikan ruangbagi pelaku usaha untuk tetap produktif. Stimulus berupa keringanan pajak, subsidi bungakredit, serta dukungan program digitalisasi UMKM menjadi bukti nyata perhatian pemerintahterhadap keberlangsungan dunia usaha.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengapresiasilangkah pemerintah dalam merancang stimulus ekonomi yang cukup komprehensif untukmenjaga daya beli masyarakat. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait perlunyakebijakan pendukung tambahan. Menurutnya, secara umum stimulus ekonomi yang diberikanpemerintah dirancang cukup komprehensif untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan PPN. Namun, untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkanperpanjangan stimulus atau kebijakan pendukung lainnya.
Meski stimulus yang dirancang telah mencakup berbagai aspek, efektivitas implementasikebijakan tetap menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruhmekanisme distribusi stimulus berjalan dengan transparan dan tepat sasaran. Selain itu, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal yang sangat pentinguntuk memastikan kebijakan ini dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Respons masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif PPN juga menjadi faktorpenentu keberhasilan kebijakan ini. Dalam jangka pendek, dukungan dari berbagai pihak, baik itu pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat umum, akan sangat membantupemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen bukan semata-mata langkah untuk meningkatkanpenerimaan negara, tetapi juga bagian dari upaya harmonisasi peraturan perpajakan yang lebih luas. Dengan penerapan kebijakan yang inklusif dan stimulus yang tepat sasaran, dampak negatif dari kenaikan tarif ini diharapkan dapat diminimalisir. Lebih jauh lagi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Dalam konteks global, langkah Indonesia dalam mengelola perubahan kebijakan perpajakanini juga menjadi cerminan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligusmeningkatkan daya saing. Dengan stimulus yang dirancang secara holistik, pemerintahberupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat, mendukung dunia usaha, sertamendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh elemenmasyarakat. Kebijakan penyesuaian tarif PPN bukanlah upaya yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan mendukung kebijakan ini, kita turutberkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan bagiseluruh rakyat Indonesia.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Ekonomi dari Forum Rakyat Sejahtera