Pentingnya Peran Ulama dan Pemerintah Tangani Aliran Sesat di Sulawesi Selatan

Baca Juga

Oleh: Rizal Ramdhan *)

Masyarakat Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kemunculan aliran sesat Tarekat Ana’ Loloa yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau. 

Aliran ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengajarkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam, termasuk meyakini bahwa rukun Islam berjumlah 11 dan bahwa berhaji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran ulama dan pemerintah dalam menangani aliran sesat yang berpotensi merusak akidah masyarakat.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), segera mengambil langkah preventif dengan membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Tim ini beroperasi di tingkat kecamatan, termasuk di Tompobulu, guna mengidentifikasi dan menanggulangi potensi konflik yang berakar dari penyimpangan ajaran agama. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa sinergi dengan organisasi masyarakat Islam, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya menjadi strategi utama dalam menangani kasus ini. Langkah ini bertujuan untuk mencegah berkembangnya ajaran yang berpotensi memecah belah persatuan umat.

Di tingkat lokal, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, mengungkapkan bahwa kemunculan aliran yang dipimpin oleh Petta Bau bukanlah hal baru. Pada Oktober 2024, masyarakat setempat sudah melaporkan aktivitas kelompok ini. 

KUA bersama aparat setempat segera melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran yang diajarkan tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Petta Bau sendiri mengklaim mendapatkan ajarannya melalui mimpi dan mengaku diajari oleh Nabi Khidir. Namun, ketika diminta menjelaskan secara ilmiah maupun teologis, ia tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan.

Pada saat itu, Petta Bau telah berjanji untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, pada Maret 2025, ditemukan bahwa kegiatan tersebut masih berlanjut secara diam-diam. KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, dan pemerintah desa kembali mengambil langkah tegas dengan mendatangi kediaman Petta Bau guna melakukan pembinaan. Meski yang bersangkutan tidak berada di tempat, pemantauan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ajaran sesat tersebut tidak berkembang lebih luas.

Pendekatan persuasif menjadi strategi utama dalam menangani penyimpangan akidah ini. Danial menekankan bahwa akar permasalahan dari munculnya ajaran sesat sering kali berkaitan dengan lemahnya pemahaman agama. 

Oleh karena itu, pembinaan secara intensif harus dilakukan agar masyarakat memahami ajaran Islam yang benar. Melalui koordinasi dengan MUI dan ormas Islam lainnya, pihak Kemenag berupaya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan ajaran Islam yang sahih.

Peran ulama dalam menangkal penyebaran paham menyimpang juga tidak bisa diabaikan. Ulama memiliki otoritas moral dan keilmuan yang dapat membimbing umat untuk mengenali mana ajaran yang benar dan mana yang menyimpang. 

Dalam hal ini, ulama tidak hanya berperan sebagai pendakwah, tetapi juga sebagai pengawal akidah umat. Dengan bimbingan ulama, masyarakat dapat lebih mudah memahami ajaran Islam secara mendalam dan tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang menyesatkan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menyoroti kasus ini dengan menegaskan bahwa Kemenag di daerah memiliki kewenangan untuk menangani persoalan seperti ini. Kantor Wilayah Kemenag di Maros telah mengirimkan tim ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. 

Menurutnya, kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam tidak hanya muncul di Maros, tetapi juga di beberapa daerah lain. Oleh karena itu, pemerintah dan ulama harus bekerja sama secara intensif dalam membentengi masyarakat dari pengaruh ajaran sesat.

Nasaruddin juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, jika suatu ajaran sudah masuk dalam kategori menyimpang dan mengganggu ketertiban masyarakat, maka langkah hukum dapat diambil. 

Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan keyakinannya dengan aman tanpa terpengaruh oleh ajaran yang menyesatkan.

Selain langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan ulama, kesadaran masyarakat juga memegang peran penting dalam menangkal penyebaran aliran sesat. Masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima ajaran yang tidak sesuai dengan Islam dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyimpangan. 

Peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan pemahaman agama yang benar juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Mengacu pada kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rakernas tahun 2007, ajaran yang mengubah rukun Islam dan menafsirkan ajaran agama tanpa dasar yang sahih jelas masuk dalam kategori menyimpang. 

Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan terhadap fenomena ini tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Sinergi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat harus diperkuat agar ajaran yang menyesatkan tidak lagi berkembang di tengah masyarakat.

Kasus Tarekat Ana’ Loloa di Maros menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang harus lebih diperketat. Ulama harus tetap berperan sebagai benteng akidah umat, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak, harapan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan mencegah perpecahan sosial dapat terwujud dengan lebih baik. (*)

*) Konsultan Pembinaan Ideologi Bangsa – Institut Nasional Ideologi dan Moral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Informasi UU TNI Sangat Terbuka, Pemerintah Persilakan Masyarakat Pahami Menyeluruh

Mata Indonesia, Jakarta – Naskah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah tersedia bagi masyarakat melalui situs resmi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini