Peningkatan Pengawasan di PLN Demi Mencegah Korupsi  

Baca Juga

Oleh: Gita Anjani )*

Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar dalam menciptakan tata kelola yang bersih di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PLN, yang memiliki peran vital dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dengan memperketat sistem pengawasan, potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dapat ditekan sejak dini.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berperan dalam upaya ini dengan memberikan asistensi kepada PLN dalam menyusun serta memperkuat aturan internal. KPK juga membantu meningkatkan sistem penanganan pengaduan di PLN, sehingga segala indikasi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat. Dengan sistem yang semakin ketat, ruang gerak bagi oknum yang ingin melakukan korupsi menjadi semakin sempit. Bahkan, pengawasan ini diyakini dapat mencegah tindakan korupsi sejak dari niat, karena setiap pelanggaran akan langsung mendapat perhatian dari otoritas terkait.  

Sinergi antara PLN dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi bukanlah hal baru. Sejak lama, keduanya telah menjalin kerja sama untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PLN. Dengan tata kelola perusahaan yang semakin baik, PLN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan listrik tanpa harus terganggu oleh masalah integritas. Komitmen ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun BUMN yang transparan dan profesional.  

Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bahwa seluruh perusahaan negara harus bertransformasi menuju tata kelola yang lebih transparan. Ia mendorong semua BUMN, termasuk PLN, untuk aktif mengikuti program kerja sama dengan lembaga antikorupsi guna meningkatkan pengawasan internal dan eksternal. Dengan sistem yang lebih terbuka, setiap pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih jelas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN semakin meningkat.  

Selain kerja sama dengan KPK, PLN juga menerapkan berbagai mekanisme pengawasan internal. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016. Kebijakan ini diterapkan tidak hanya di PLN pusat, tetapi juga di anak perusahaannya, seperti PLN Enjiniring, yang memiliki peran strategis dalam sektor ketenagalistrikan. Dengan implementasi SMAP, setiap transaksi dan pengelolaan anggaran dalam perusahaan dapat diaudit secara lebih ketat, sehingga potensi praktik suap dan penyimpangan lainnya bisa diminimalisir.  

Sebagai bagian dari komitmen ini, PLN Enjiniring juga memperketat aturan terkait gratifikasi. Seluruh karyawan dan mitra kerja diwajibkan memahami serta mematuhi batasan terkait pemberian atau penerimaan hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, PLN Enjiniring juga mewajibkan seluruh jajaran manajerial untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam setiap tingkatan kepemimpinan di dalam perusahaan.  

Peningkatan pengawasan juga dilakukan melalui mekanisme Fraud Risk Assessment yang rutin diterapkan untuk mendeteksi potensi kecurangan dalam setiap lini bisnis. Penguatan pengendalian internal ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga implementasi proyek. Tak hanya itu, PLN Enjiniring juga menyediakan Whistle Blowing System sebagai sarana bagi pegawai atau mitra kerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara anonim. Dengan sistem ini, setiap indikasi kecurangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa khawatir adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.  

Di sisi lain, upaya pencegahan korupsi juga didukung dengan penerapan Compliance Online System (COS), yang memungkinkan pencatatan serta pengawasan terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan secara berkala. Sistem ini memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh PLN dan anak perusahaannya dapat dimonitor dengan baik, sehingga tidak ada celah bagi tindakan yang melanggar hukum.  

Direktur Utama PLN Enjiniring, Chairani Rachmatullah, menegaskan bahwa komitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan prioritas utama. Penerapan ISO 37001:2016, menurutnya, merupakan bukti nyata dari keseriusan PLN dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan. Dengan adanya pengawasan yang ketat serta kebijakan antikorupsi yang tegas, PLN semakin siap untuk menghadapi tantangan dalam penyediaan energi bagi masyarakat tanpa harus dibayangi oleh praktik penyimpangan.  

Upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan di PLN juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Juru Bicara Advokasi Indonesia Raya, Fadli R., mengapresiasi langkah pemerintah dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan dana publik harus terus ditingkatkan agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa berbagai elemen masyarakat akan terus mengawal penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menjadi penghambat pembangunan nasional.  

Dengan semakin ketatnya pengawasan di PLN, diharapkan setiap proyek dan program yang dijalankan dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan. Keberhasilan dalam mencegah korupsi di lingkungan PLN tidak hanya berdampak pada kinerja perusahaan, tetapi juga pada peningkatan layanan listrik bagi masyarakat. Pemerintah meyakini bahwa dengan tata kelola yang bersih, PLN akan semakin kuat dalam menjalankan misinya sebagai penyedia energi yang andal dan berkelanjutan.  

Ke depan, langkah-langkah pencegahan ini akan terus diperkuat dengan berbagai inovasi dalam sistem pengawasan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik korupsi di BUMN, termasuk di PLN. 

)* Pemerhati Kebijakan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Implementasi Astacita: Penguatan SDM melalui Program Makan Bergizi Gratis

Oleh: Reenee WA. (Former Journalist/ Socio-economic Observer) Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal penting dalam kehidupan suatu bangsa. Pembangunan bangsa pada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini