Mata Indonesia, Kulon Progo – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulon Progo tengah mengupayakan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini dilakukan karena masih terdapat pegawai yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo baru saja menetapkan 2.018 PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, kurang dari separuh pegawai diketahui belum memperoleh gaji sesuai standar minimum.
Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa berdasarkan data internal, terdapat 1.009 PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji di bawah Rp2,2 juta per bulan.
“Data kami menunjukkan masih ada 1.009 pegawai PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah standar UMP dan UMK,” ujarnya Kamis 18 Desember 2025.
Menanggapi kondisi tersebut, BKPSDM berkomitmen untuk mendorong agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang terdampak dapat menerima gaji sesuai ketentuan upah minimum.
Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Naik di 2026
Rencana kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu diproyeksikan mulai direalisasikan pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan melalui penambahan anggaran belanja pegawai.
Pada 2026, anggaran diperkirakan meningkat menjadi Rp47 miliar, naik dari Rp45 miliar pada 2025.
“Tambahan sekitar Rp2 miliar itu kami fokuskan untuk PPPK Paruh Waktu yang gajinya masih di bawah UMP dan UMK,” jelas Sudarmanto.
Menariknya, skema penambahan anggaran tidak sepenuhnya bergantung pada APBD Kulon Progo. Sumber pembiayaan juga dapat berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Sebagian besar PPPK Paruh Waktu dengan gaji belum sesuai standar diketahui bekerja di lingkungan BLUD, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Selain itu, sejumlah pegawai juga bertugas sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo benar-benar terjamin,” tegas Sudarmanto.
PPPK Paruh Waktu Akui Gaji Belum Berubah
Sementara itu, Hasna Khairunisa, salah satu pegawai honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu, mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan gaji antara sebelum dan sesudah pengangkatan.
Ia mengakui bahwa penghasilannya saat ini masih jauh di bawah standar UMP maupun UMK. Meski begitu, Hasna menilai status PPPK memberikan kepastian administrasi sebagai aparatur pemerintah.
“Setidaknya sekarang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga status kami jelas dan tercatat resmi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hasna berharap ke depan tidak hanya ada kenaikan pendapatan, tetapi juga peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.


