Pemerintah Kolaborasi dengan Pihak Swasta Berantas Konten Judi Online di Era Digital

Baca Juga

Oleh: Fikri Hidayat Ramadhan*

Judi online menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya merugikan individu tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi. Dengan perputaran uang mencapai Rp500 triliun pada tahun 2024, dampaknya kian nyata dan mengkhawatirkan. Pemerintah bersama berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi seperti Google, telah berupaya keras menekan laju penyebaran judi daring, tetapi tantangan yang dihadapi masih sangat besar.

Salah satu langkah konkret dalam pemberantasan judi online dilakukan oleh Google Indonesia. Setiap minggu, perusahaan ini memblokir sekitar 100 ribu iklan judi online yang tersebar di berbagai platform seperti Google Search, Google Play Store, dan YouTube. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi alat utama dalam mendeteksi dan menghapus konten judi online secara otomatis tanpa perlu laporan dari pengguna. Dengan adanya teknologi machine learning, berbagai situs spam yang mempromosikan judi online dapat teridentifikasi dan diblokir secara efektif.

Namun, meskipun Google telah menerapkan berbagai langkah pencegahan, angka korban kejahatan digital tetap tinggi. Studi dari Global Anti-Scam Alliance (GASA) mencatat bahwa lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia mengalami penipuan digital dalam satu tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa upaya pemblokiran saja belum cukup untuk menekan dampak negatif judi online. Oleh karena itu, Google juga mengembangkan fitur Google Safe Browsing yang dapat mendeteksi dan mencegah ancaman online seperti phishing, malware, dan scam secara real time.

Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan ini. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) yang lebih komprehensif dalam menangani judi online. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi yang sedang disusun ini akan mengatur lebih luas dibandingkan peraturan menteri sebelumnya. Dengan status sebagai PP, aturan ini akan melibatkan berbagai instansi, termasuk sistem perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan aliran dana dari transaksi judi online dapat diawasi dan dihentikan.

Selain regulasi yang lebih ketat, pemberantasan judi online juga memerlukan kesadaran dan edukasi masyarakat. Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak terjerumus dalam perangkap judi online dan pinjaman online ilegal. Berdasarkan data yang ia paparkan, jumlah pengguna aplikasi judi online di Indonesia telah mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2025, dengan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak berusia 10 tahun. Ini merupakan angka yang sangat mengkhawatirkan, mengingat dampak judi online tidak hanya pada kerugian finansial tetapi juga pada kesehatan mental dan kesejahteraan sosial.

Dampak buruk dari judi online tidak bisa diremehkan. Banyak individu yang mengalami kecanduan, terlilit utang, mengalami stres berkepanjangan, hingga terjerumus dalam tindakan kriminal. Fenomena ini menjadi lingkaran setan yang sulit diputus jika tidak ada tindakan nyata dari berbagai pihak. Pemerintah telah berusaha dengan menutup ribuan rekening terkait judi online dan pinjaman ilegal, serta membekukan ribuan layanan pinjaman online ilegal yang telah merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah. OJK, misalnya, telah menutup lebih dari 3.500 layanan pinjaman ilegal yang menciptakan kerugian mencapai Rp700 miliar.

Namun, meski berbagai upaya telah dilakukan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Judi online terus berevolusi dengan trik-trik baru untuk menghindari pemblokiran. Selain itu, peraturan yang ada sering kali memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang lebih strategis, termasuk peningkatan kerja sama lintas sektor antara pemerintah, perusahaan teknologi, perbankan, dan masyarakat sipil.

Pendidikan digital juga menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai risiko judi online dan bagaimana cara melindungi diri dari jeratan tersebut. Kampanye digital yang efektif, seminar edukatif, serta integrasi literasi digital dalam kurikulum pendidikan dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran publik.

Selain itu, pemerintah juga harus mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku judi online. Tanpa adanya sanksi yang berat dan penegakan hukum yang konsisten, praktik ini akan terus berkembang dan mengancam generasi muda. Pemanfaatan teknologi pengawasan yang lebih canggih serta kerja sama internasional untuk melacak aliran dana judi online juga menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan.

Dalam menghadapi ancaman judi online, tidak ada solusi tunggal yang dapat menyelesaikan masalah ini secara instan. Diperlukan kombinasi antara regulasi yang ketat, pemanfaatan teknologi, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Hanya dengan upaya bersama dan berkelanjutan, judi online dapat diberantas dan masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruknya. Masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta harus bergerak bersama dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi semua.

*) Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program MBG Tingkatkan Ekonomi Desa

Oleh: Samantha Rashid *) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah bukan sekadar inisiatif untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini