Oleh: Muhammad Rizki Darwis
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif pada awal 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini resmi beralih ke sistem hukum pidana nasional dengan paradigma modern yang dirancang sesuai nilai, kebutuhan, dan jati diri bangsa. Pemerintah menilai momentum ini sebagai tonggak pembaruan hukum yang menegaskan kedaulatan hukum nasional sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan momen bersejarah karena Indonesia secara resmi meninggalkan paradigma hukum pidana kolonial. Menurutnya, sistem hukum pidana yang baru tidak lagi memandang hukum semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan martabat manusia. Perubahan paradigma tersebut dinilai sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai prinsip utama.
Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP nasional terletak pada pendekatan pemidanaan. Jika sebelumnya pidana penjara menjadi instrumen utama, maka dalam KUHP nasional pemidanaan tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan. Sistem baru diarahkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi korban sekaligus mendorong pelaku agar dapat bertobat dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran ke arah keadilan restoratif yang lebih relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.
Dalam kerangka tersebut, KUHP nasional memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system. Pemerintah menjelaskan bahwa hakim kini memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, atau sebaliknya menjatuhkan tindakan tanpa pidana. Mekanisme ini memungkinkan putusan hukum disesuaikan dengan karakter pelaku, dampak perbuatan, serta kepentingan korban dan masyarakat.
Selain itu, sejumlah pembaruan substansial juga dimuat dalam KUHP nasional. Pemerintah mengungkapkan bahwa kategori lama berupa pemisahan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” ditiadakan agar sistem hukum lebih sederhana dan adaptif. KUHP nasional juga mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Pembaruan lain mencakup penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan ancaman pidana denda secara lebih proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan sebagai bentuk kehati-hatian negara dalam menjatuhkan sanksi tertinggi.
Di tengah proses transisi tersebut, pemerintah juga menanggapi sejumlah isu krusial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Menteri Hukum menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin ruang demokrasi tetap terbuka, ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses melalui laporan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.
Isu lain yang turut menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai demonstrasi. Pemerintah menjelaskan bahwa KUHP nasional tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selama unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka peserta aksi tidak dapat dipidana, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi gangguan kepentingan umum atau situasi keonaran. Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru pada awal 2026 telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil pembentukan undang-undang. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua regulasi tersebut berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas. DPR menilai keterlibatan masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan substansi undang-undang selaras dengan kebutuhan hukum nasional.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan langkah strategis dalam konsolidasi sistem hukum Indonesia. Kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan kejahatan modern. Namun demikian, mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar implementasi KUHP nasional berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pemerintah menyadari bahwa tahap implementasi akan menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana ini. Oleh karena itu, berbagai lembaga penegak hukum terus melakukan sosialisasi dan penyesuaian internal. Pemerintah juga menyiapkan peraturan turunan untuk memastikan transisi dari aturan lama ke KUHP nasional berlangsung tertib dan berkeadilan.
Dengan diberlakukannya KUHP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih relevan, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi ini diposisikan bukan sebagai akhir, melainkan sebagai fondasi awal dalam membangun sistem hukum nasional yang berdaulat, adaptif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
*) Pengamat Kebijakan Publik
