Reformasi Hukum Pidana: KUHP Baru Dorong Pendekatan Pemidanaan Restoratif dan Adil

Baca Juga

Oleh Yulia Rahmawati )*

Reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam perjalanan penegakan hukum Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pergeseran paradigma dari sistem yang kaku dan retributif menuju pendekatan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Penguatan keadilan restoratif menjadi salah satu pilar utama yang menunjukkan keseriusan negara menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan substantif, bukan semata alat penghukuman.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru secara tegas memperkuat penerapan keadilan restoratif dengan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel. Mekanisme ini tidak lagi dipahami sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai proses hukum yang terukur, transparan, dan tercatat secara resmi. Keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, namun dengan syarat yang ketat, mulai dari status pelaku sebagai pelaku pertama kali, ancaman pidana yang relatif ringan, hingga persetujuan korban sebagai syarat utama. Tanpa persetujuan korban, proses hukum wajib dilanjutkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa orientasi pemulihan tidak boleh mengorbankan hak korban maupun kepastian hukum.

Lebih jauh, penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyidikan dan penuntutan juga tidak berdiri sendiri. KUHAP baru mensyaratkan adanya koordinasi antarpenegak hukum dan pengesahan melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, setiap penyelesaian perkara tercatat secara resmi dan tidak dapat diulang untuk kasus yang sama. Desain ini menjadi pengaman penting agar pendekatan restoratif tidak disalahgunakan sebagai ruang kompromi gelap atau transaksi di luar hukum. Di sinilah terlihat upaya negara menyeimbangkan nilai kemanusiaan dengan prinsip akuntabilitas.

Reformasi KUHAP juga menyentuh aspek kewenangan penuntutan yang selama ini kerap menjadi sorotan. Pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme denda damai, pengakuan bersalah, serta perjanjian penundaan penuntutan pidana terhadap korporasi menunjukkan modernisasi sistem peradilan pidana. Seluruh mekanisme tersebut tetap berada dalam pengawasan pengadilan, sehingga proses peradilan tidak dihapus, melainkan disederhanakan secara bertanggung jawab. Pendekatan ini mencerminkan efisiensi tanpa mengorbankan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penguatan peran advokat sebagai pilar fair trial. KUHAP baru menjamin hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap paling awal, bahkan sejak penyelidikan. Advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping pasif, tetapi juga diberi hak mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan hakim. Pengaturan ini membuka ruang transparansi sejak awal proses hukum dan menjadi instrumen pencegah penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi kebijakan pidana secara lebih luas, pemerintah dan DPR juga menegaskan bahwa KUHP Nasional dan KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk menjerat warga negara yang beritikad baik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menempatkan pemberlakuan KUHP Nasional sebagai momentum bersejarah untuk meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila dan nilai bangsa. Menurutnya, hukum pidana modern harus melindungi warga yang tidak berbuat jahat dan menjamin proses yang manusiawi serta berkeadilan.

Penegasan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menekankan keberadaan berbagai “pengaman” dalam KUHP dan KUHAP baru. Pengaman tersebut memastikan hanya perbuatan yang benar-benar jahat dan memenuhi unsur kesalahan yang layak dipidana. Hakim diwajibkan mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum semata serta menilai sikap batin atau niat terdakwa. Dalam konteks kritik terhadap pejabat, misalnya, niat untuk mengingatkan atau mengoreksi tidak dapat disamakan dengan niat merendahkan martabat atau menyerang kehormatan. Bahkan, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim untuk perbuatan ringan, sebagai wujud konkret pendekatan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan.

Perubahan paradigma ini juga tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Negara secara sadar membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat dengan menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan. Pada saat yang sama, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak korban dan saksi, serta meningkatkan akuntabilitas aparat melalui pengawasan penyidikan dan penggunaan rekaman visual. Keseluruhan desain ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban, masyarakat, dan integritas sistem peradilan itu sendiri.

Dengan demikian, KUHP dan KUHAP baru merepresentasikan arah baru penegakan hukum Indonesia. Pendekatan restoratif yang terukur, kewenangan penuntutan yang diawasi pengadilan, serta peran advokat yang diperluas menjadi fondasi bagi sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berimbang. Tantangan ke depan tentu terletak pada implementasi yang konsisten dan berintegritas. Namun secara normatif, reformasi ini telah meletakkan kerangka yang kuat bagi terwujudnya hukum pidana nasional yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan menegakkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

)* penulis merupakan pengamat hukum pidana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PSN Papua Dorong Penciptaan Lapangan Kerja dan Akses Kesejahteraan bagi Masyarakat Lokal

Oleh : Lua Murib )* Program Strategis Nasional (PSN) yang digulirkan di Papua menghadirkan momentum penting bagi percepatan pembangunan dan peningkatan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini