Mata Indonesia, JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembaruan sistem hukum nasional melalui pembahasan dan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru tersebut adalah penerapan prinsip single prosecution yang menempatkan penanganan perkara pidana dalam satu garis kendali yang terintegrasi. Prinsip ini dinilai mampu menjawab berbagai persoalan klasik dalam penegakan hukum, khususnya terkait proses penanganan perkara yang selama ini kerap berlarut-larut dan tidak efisien.
Dalam konteks dinamika penegakan hukum nasional, pemerintah menilai pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, praktik bolak-balik berkas perkara antara aparat penegak hukum kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, memperpanjang masa penanganan perkara, serta berdampak pada rasa keadilan masyarakat. KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan sistem peradilan pidana yang progresif dan efisien.
“KUHAP baru kita desain untuk menjawab tantangan penegakan hukum ke depan, dengan menekankan efisiensi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengurangi ketegasan negara dalam menegakkan hukum,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa integrasi proses penanganan perkara akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti pentingnya integrated criminal justice system yang menjadi roh dalam KUHAP baru. Menurutnya, sistem terintegrasi tersebut akan mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini menjadi salah satu sumber inefisiensi.
“Dengan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap tahapan penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terkoordinasi, sehingga tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan yang justru merugikan pencari keadilan,” kata Edward.
Ia menekankan bahwa prinsip single prosecution akan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam satu kerangka kerja yang sama.
Dari kalangan akademisi, Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai arah pembaruan KUHAP ini sejalan dengan kebutuhan reformasi hukum nasional. Akademisi FH Usakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa penegasan posisi jaksa sebagai pengendali penanganan perkara merupakan langkah strategis.
“KUHAP baru menempatkan jaksa sebagai kepala dan pengendali penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih terarah, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ucap Azmi.
Menurutnya, desain tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan konsistensi penanganan perkara sejak tahap awal hingga persidangan.
Sejalan dengan berbagai agenda reformasi hukum yang tengah digulirkan pemerintah, pembaruan KUHAP juga dinilai relevan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
