Pandangan Islam soal Kloning, Haramkah?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini banyak sekali ilmuwan yang berhasil membuat kloning pada hewan maupun tumbuhan, tentunya hal ini dikarenakan teknologi manusia yang semakin berkembang seiring waktu berjalan. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai kloning pada mahluk hidup?

Kloning merupakan teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya. Teknik ini digunakan pada  mahluk hidup baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.

Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning telah menyingkap hukum alam pada sel-sel tubuh manusia, hewan, dan tumbuhan. Sebab, proses kloning telah menyingkap fakta bahwa sel tubuh mahluk hidup dapat berpotensi menghasilkan keturunan.

Jika inti sel tubuh ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Sehingga sifat inti sel tubuh tidah berubah seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.

Hal yang sama juga berlaku pada kloning manusia secara teori, salah satunya yaitu kloning embrio, yaitu teknik pembuatan duplikat embio yang terbentuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini seseorang dapat membuat klon anak-anaknya pada fase embrio.

Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya. Selanjutnya sel yang dihasilkan akan lebih dari satu.

Nah, sel embrio yang sama dengan  yang sudah ada dan terlahirlah anak kembar dari proses kloning embrio tersebut. Kode genetiknya pun sama dengan embrio sumber kloningnya.

Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman dan hewan tapi belum pada manusia. Lalu bagaimana kloning menurut hukum Islam?

Tujuan Kloning pada tanaman dan hewan adalah memperbaiki kualitas tanaman dan hewan. Tentu untuk meningkatkan produktivitasnya juga mencari obat alami bagi penyakit-penyakit manusia.

Upaya dalam memperbaiki kualitas tanaman dan hewan tersebut menurut syariat Islam diperbolehkan. Dan termasuk ke dalam aktivitas yang mubah (dianjurkan) hukumnya.

Terdapat riwayat Hadist dari Anas R. A yang mengatakan, bahwa rasulullah SAW berkata, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka Berobatlah Kalian!”

Maka, dibolehkan kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan. Juga untuk memperbaiki produktivitasnya dengan tujuan mencari obat bagi berbagai macam penyakit.

Kemudian pada kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi. Tapi, para ilmuwan mengatakan bila kloning pad hewan berhasil maka itu merupakan awal dari keberhasil kloning manusia.

Kloning manusia bisa terjadi mirip dengan yang berhasil dilakukan pada hewan Domba si Dolly. Namun, Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan meski bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan atau memperbanyak keturunan guna meningkaykan jumlah penduduk suatu bangsa dan tujuan lainnya tetaplah haram menurut hukum islam.

Anak-anak dari proses kloning dihasilkan dengan cara yang tidak alami dan bertentangan dengan firman Allah, “dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).

Juga pada firman Allah “ Bukankah dia dahulu setetes mani yangditumpahkan (ke dalam rahim) kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38).

Selain itu, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal dalam Islam telah mewajibkan untuk manusia memelihara nasab.

Seperti yang diriwayatkan olh Ibnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah).

Reporter : Anggita Ayu Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini