Pandangan Islam soal Kloning, Haramkah?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini banyak sekali ilmuwan yang berhasil membuat kloning pada hewan maupun tumbuhan, tentunya hal ini dikarenakan teknologi manusia yang semakin berkembang seiring waktu berjalan. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai kloning pada mahluk hidup?

Kloning merupakan teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya. Teknik ini digunakan pada  mahluk hidup baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.

Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning telah menyingkap hukum alam pada sel-sel tubuh manusia, hewan, dan tumbuhan. Sebab, proses kloning telah menyingkap fakta bahwa sel tubuh mahluk hidup dapat berpotensi menghasilkan keturunan.

Jika inti sel tubuh ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Sehingga sifat inti sel tubuh tidah berubah seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.

Hal yang sama juga berlaku pada kloning manusia secara teori, salah satunya yaitu kloning embrio, yaitu teknik pembuatan duplikat embio yang terbentuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini seseorang dapat membuat klon anak-anaknya pada fase embrio.

Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya. Selanjutnya sel yang dihasilkan akan lebih dari satu.

Nah, sel embrio yang sama dengan  yang sudah ada dan terlahirlah anak kembar dari proses kloning embrio tersebut. Kode genetiknya pun sama dengan embrio sumber kloningnya.

Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman dan hewan tapi belum pada manusia. Lalu bagaimana kloning menurut hukum Islam?

Tujuan Kloning pada tanaman dan hewan adalah memperbaiki kualitas tanaman dan hewan. Tentu untuk meningkatkan produktivitasnya juga mencari obat alami bagi penyakit-penyakit manusia.

Upaya dalam memperbaiki kualitas tanaman dan hewan tersebut menurut syariat Islam diperbolehkan. Dan termasuk ke dalam aktivitas yang mubah (dianjurkan) hukumnya.

Terdapat riwayat Hadist dari Anas R. A yang mengatakan, bahwa rasulullah SAW berkata, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka Berobatlah Kalian!”

Maka, dibolehkan kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan. Juga untuk memperbaiki produktivitasnya dengan tujuan mencari obat bagi berbagai macam penyakit.

Kemudian pada kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi. Tapi, para ilmuwan mengatakan bila kloning pad hewan berhasil maka itu merupakan awal dari keberhasil kloning manusia.

Kloning manusia bisa terjadi mirip dengan yang berhasil dilakukan pada hewan Domba si Dolly. Namun, Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan meski bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan atau memperbanyak keturunan guna meningkaykan jumlah penduduk suatu bangsa dan tujuan lainnya tetaplah haram menurut hukum islam.

Anak-anak dari proses kloning dihasilkan dengan cara yang tidak alami dan bertentangan dengan firman Allah, “dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).

Juga pada firman Allah “ Bukankah dia dahulu setetes mani yangditumpahkan (ke dalam rahim) kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38).

Selain itu, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal dalam Islam telah mewajibkan untuk manusia memelihara nasab.

Seperti yang diriwayatkan olh Ibnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah).

Reporter : Anggita Ayu Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

Oleh: Firly Tsaqila )*Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terusdiwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat. Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitasekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatankesejahteraan berbasis komunitas. Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasiprogram berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagaimasukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjagakualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruangpublik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justrumemperkuat proses pembenahan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakatterhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagiandari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikanprogram berkembang sesuai tujuan awal.Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakatmenjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untukmelakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintahmemandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanismepengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Denganketerbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptifdalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes MerahPutih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupanekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai responsatas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segeradiperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secarasistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskankoordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkanlangkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuanlapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan inimencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasiyang terbuka dan responsif.Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagaiinstitusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat danpangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspekkelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dankeamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah inimenjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasidengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintahmemahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dariterjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasidesa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayahyang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintahterus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligusmenjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkanorientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasanberlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putihmencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akanmemperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensipenyimpangan.Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagaiinstrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia jugamemandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang olehrekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memilikisehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukurdari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraanmasyarakat.Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasilpertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hinggapenggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Denganperan sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiapfungsi berjalan optimal.Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, sertapenguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusanmenjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlahtanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan KopdesMerah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaanekonomi desa di masa depan.*) Pengamat Ekonomi Desa
- Advertisement -

Baca berita yang ini