MINEWS.ID, JAKARTA – Senin 27 Mei 2019 pukul 11.00 WIB Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin dijadwalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi. TKN yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu akan mencari tahu kemungkinan menjadi pihak terkait dalam gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hasil konsultasi akan kami rapatkan sebelum menentukan mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Arsul Sani, di Jakarta, Minggu 26 Mei 2019.
Tim yang dipimpin Yusril itu terdiri dari mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BPN Prabowo-Sandiaga telah resmi mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Gugatan didaftarkan tim pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto pada Jumat 24 Mei 2019 malam.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Namun, bukti yang diajukan BPN masih sama dengan 2014. Jika saat itu tim Prabowo – Hatta mengajukan kliping koran, kali ini BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan link-link berita online.
Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).
“Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait,” ujar Arsul.
TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma’ruf Amin akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (27/5), untuk konsultasi.
“Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Minggu.
Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).
“Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait,” ujar Arsul.
TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Kubu Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Gugatan diajukan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5).
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
dalam gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hasil konsultasi akan kami rapatkan sebelum menentukan mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Arsul Sani, di Jakarta, Minggu 26 Mei 2019.
Tim yang dipimpin Yusril itu terdiri dari mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BPN Prabowo-Sandiaga telah resmi mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Gugatan didaftarkan tim pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto pada Jumat 24 Mei 2019 malam.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Namun, bukti yang diajukan BPN masih sama dengan 2014. Jika saat itu tim Prabowo – Hatta mengajukan kliping koran, kali ini BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan link-link berita online.