Oleh : Zaki Walad )*
Menjaga ketertiban dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 merupakan kunci keberhasilan demokrasi di Indonesia. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban.
PSU Pilkada 2024 gelombang pertama akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di empat daerah, yaitu Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Bangka Barat (Bangka Belitung), dan Magetan (Jawa Timur). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh aspek teknis PSU, termasuk kesiapan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta logistik pemilu. Ia menegaskan bahwa segala persiapan sudah dilakukan, sehingga tinggal pelaksanaan pada 22 Maret di masing-masing daerah.
Dalam pelaksanaannya, PSU di Siak, Bangka Barat, dan Magetan hanya berlangsung di empat tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan di Barito Utara terdapat dua TPS yang menggelar pemungutan ulang. Meski jumlah TPS yang terlibat relatif kecil, potensi tantangan dalam menjaga kondusivitas tetap perlu diantisipasi.
Agar PSU berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperketat pengawasan di seluruh daerah yang menggelar pemungutan suara ulang. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa jajaran pengawas pemilu di daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya guna mencegah berbagai potensi pelanggaran. Pelanggaran yang diwaspadai meliputi politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Langkah pencegahan yang diambil Bawaslu di daerah-daerah PSU bertujuan untuk memastikan tidak ada intervensi yang dapat mencederai proses demokrasi. Salah satu daerah yang telah meningkatkan pengawasan adalah Kabupaten Bangka Barat. Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif selama PSU berlangsung. Ia menekankan pentingnya para pasangan calon yang berkompetisi dalam PSU untuk tetap menjaga ketertiban serta memberikan imbauan serupa kepada simpatisannya.
Selain itu, Deni menegaskan bahwa PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hanya melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Pilkada 2024 lalu. Tidak ada lagi masa kampanye, sehingga fokus utama dalam PSU kali ini adalah penyelenggaraan pemungutan suara yang bersih dan tertib. Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Menjaga stabilitas wilayah selama PSU sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik tanpa gangguan yang dapat mencederai hasil pemilu. Stabilitas yang terganggu dapat berujung pada ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemungutan suara serta menciptakan potensi konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran aparat keamanan, penyelenggara pemilu, serta masyarakat menjadi krusial dalam mengantisipasi segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu jalannya PSU. Upaya proaktif dalam mencegah provokasi, penyebaran berita hoaks, dan mobilisasi massa yang tidak bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Dengan menjaga stabilitas, PSU dapat berlangsung secara damai dan hasilnya diterima dengan baik oleh semua pihak.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, peran masyarakat sangatlah penting. Masyarakat diharapkan dapat mencegah segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya PSU. Bawaslu Bangka Barat mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti politik uang atau kecurangan lainnya, kepada pihak berwenang.
Selain peran pengawas dan penyelenggara pemilu, keterlibatan pemilih dalam PSU juga menjadi faktor penentu keberhasilan pemilu ulang. Partisipasi aktif pemilih dalam menggunakan hak suaranya dengan jujur dan adil akan memperkuat legitimasi hasil PSU. Oleh karena itu, setiap individu harus memahami bahwa pemilu adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijaga bersama.
Menjaga stabilitas selama PSU bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan dan penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Semua pihak, termasuk pasangan calon dan tim sukses, diharapkan dapat berkompetisi secara sehat dan sportif, tanpa melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum.
Keamanan PSU dapat terwujud dengan adanya sinergi antara masyarakat, penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan. Melalui koordinasi yang baik serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, PSU di empat daerah dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak.
PSU Pilkada 2024 merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menegaskan pilihan mereka dalam suasana yang demokratis dan tertib. Keberhasilan PSU sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku serta kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif agar PSU berjalan dengan aman, damai, dan transparan demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute