Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas)*
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di era digital. Pasalnya, Judi online telah menjadi salah satu ancaman serius terhadap moralitas masyarakat, stabilitas sistem keuangan, dan kesejahteraan sosial secara umum. Berbagai langkah telah dilakukan, baik melalui regulasi, pengawasan ketat, hingga edukasi kepada masyarakat untuk memutus mata rantai kegiatan ilegal ini.
Kewaspadaan terhadap judi online tidak bisa diabaikan karena dampaknya yang merugikan bagi masyarakat. Sebagaimana diketahui, judi online dapat memicu kecanduan yang mengarah pada masalah finansial dan sosial. Terlebih, ketagihan judi dapat mengakibatkan kehilangan kontrol diri dan menciptakan beban ekonomi yang besar bagi keluarga, dengan meningkatkan risiko utang dan kebangkrutan. Dampak psikologis juga signifikan, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan mental lainnya. Selain itu, judi online sering kali melibatkan praktik ilegal, seperti pencucian uang dan penipuan, yang merusak stabilitas sosial.
Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadi garda terdepan dalam upaya ini. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, menjelaskan bahwa hingga 17 Desember 2024, pihaknya telah mengambil tindakan terhadap lebih dari 5,4 juta konten terkait perjudian online sejak 2017. Tindakan ini mencakup situs, akun media sosial, hingga aplikasi yang terafiliasi dengan praktik tersebut.
Pada periode 1–17 Desember 2024 saja, Kemkomdigi berhasil menghapus lebih dari 122.000 konten yang terindikasi mempromosikan judi online. Penindakan ini dilakukan melalui laporan masyarakat, lembaga terkait, serta patroli siber aktif. Molly juga menyebut bahwa selama kurun waktu 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, lebih dari 560.000 konten judi online telah diblokir. Konten tersebut mencakup situs, IP, dan akun-akun di berbagai platform media sosial, seperti Meta, Google, YouTube, X, Telegram, dan TikTok.
Langkah tegas ini juga mencakup pemblokiran akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang digunakan untuk promosi perjudian online. Beberapa di antaranya adalah akun @prabusports.ofc, @asupan.goyang, dan @zona_karaoke, yang masing-masing memiliki ratusan ribu pengikut. Molly menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengganggu stabilitas sosial.
Kemkomdigi juga memperingatkan masyarakat tentang modus yang sering digunakan sindikat judi online, yaitu perekrutan pengepul rekening. Pengepul ini bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi ilegal. Molly menambahkan bahwa modus ini sering kali dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang atau transaksi terlarang lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau kolaborasi yang mencurigakan.
Dukungan terhadap pemberantasan judi online juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melawan judi online. Menurutnya, dampak negatif dari judi online sudah sangat jelas terlihat, terutama dalam sistem keuangan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa praktik ini telah merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat.
Cucun juga menyoroti tingginya angka pelaku judi online di Jawa Barat, berdasarkan data digital dari Kemkomdigi. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan judi online atau pinjaman online ilegal. Menurutnya, sosialisasi tentang cara melaporkan aktivitas tersebut menjadi sangat penting, dan ia mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain pemerintah dan parlemen, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga aktif dalam memerangi judi online. Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyoroti pentingnya pendekatan moral dan spiritual dalam mengatasi masalah ini. Ia menjelaskan bahwa salah satu dampak utama judi online adalah meningkatnya kemiskinan akibat kerugian finansial yang dialami para pelaku.
Menurut Kiai Anwar, lemahnya moralitas menjadi tantangan besar dalam pemberantasan judi online. Ia menekankan bahwa meskipun akun-akun judi online telah ditutup dan pelaku ditindak oleh pihak berwenang, jika mentalitas masyarakat belum berubah, maka praktik ini akan terus berlanjut. Oleh karena itu, ia mengusulkan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk edukasi moral dan agama, untuk mencegah masyarakat terjerumus lebih jauh.
Komitmen bersama antara pemerintah, parlemen, dan tokoh agama ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi memerlukan kolaborasi dari semua elemen masyarakat. Dengan dukungan yang kuat, upaya ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman judi online.
Namun, tantangan dalam upaya ini tetap besar. Pemerintah harus menghadapi adaptasi teknologi yang terus dilakukan oleh sindikat judi online, serta memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum dapat berjalan efektif. Dalam konteks ini, peran masyarakat menjadi sangat penting. Kesadaran kolektif untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan melaporkan indikasi praktik tersebut dapat menjadi langkah preventif yang sangat berarti.
Dengan berbagai langkah tegas yang telah dilakukan, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online. Kolaborasi dengan parlemen, tokoh agama, dan masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini. Diharapkan, komitmen bersama ini dapat membawa perubahan nyata dan menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bermartabat.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute