Maraknya Makanan Oplosan Babi, Begini Cara Membedakannya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Merebaknya rendang babi membuat umat muslim semakin khawatir dengan kehalalan makanan yang dikonsumsinya. Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan untuk mengetahui apakah produk ini mengandung babi atau campuran babi dan sapi.

Namun tetap saja ada orang yang mencoba-coba mencampurkan daging babi dalam produk makanan buatannya supaya bisa dikonsumsi umat Muslim. Misalnya paling gampang adalah bakso.

Nah, hati-hati biasanya bakso babi akan tercium aroma khas daging babi yang lebih amis dari daging sapi. Untuk urusan tekstur, daging babi akan mudah pecah bila ditusuk sendok. Soal harga, penjual baso akan menaruh harga yang murah untuk dagangannya.

Nah, kalau produk produk di swalayan yang belum tersertifikasi halal namun sudah dijual bebas, biasanya dari kandungannya kita bisa mengetahui apakah produk tersebut mengandung babi atau tidak.

Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, antara lain:

  1. PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50 kg.
  2. PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
  3. SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
  4. HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
  5. BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
  6. LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
  7. BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk/terutama babi.
  8. HAM: Daging pada bagian paha babi.
  9. SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
  10. SOW MILK: susu babi.
  11. PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.

Reporter: Fadila Aliah Hakim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini