MINEWS.ID, JAKARTA – Hingga hari ketiga sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2019, hakim Mahkamah Konstitusi sudah profesional dan tegas.
“Ketegasan majelis hakim MK sudah terlihat sejak hari pertama, saat memberi waktu kepada para pihak perkara tersebut menyampaikan dalil gugatan dan jawaban dengan durasi yang adil,” kata Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Diketahui masing-masing pihak yang terlibat sengketa gugatan tersebut sama-sama diberi waktu selama tiga jam untuk menyampaikan argumennya.
Setelah itu, majelis hakim juga dengan tegas membatasi saksi yang dihadirkan para pihak maksimum 15 orang ditambah dua ahli.
Tenggat yang diberikan kepada pemohon yaitu pasangan Prabowo-Sandiaga juga tegas dengan membatasi waktu menyerahkan bukti.
Mahfud yang juga Mantan Ketua MK mengatakan bahwa biasanya seorang hakim sudah mengetahui arah gugatan sejak awal. Namun hakim tentu harus menahan diri.
Dia kembali menekankan pandangannya bahwa MK saat ini bersikap profesional, tidak ada tanda memihak dan tidak menyepelekan data yang masuk.