KSP: Pelaku ‘People Power’ Bisa di Penjara 6 Tahun

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan ancaman gerakan massa atau ‘people power’ hanya memanaskan suasana sebab tidak mewakili 192 juta orang yang memiliki hak pilih. Jika dilaksanakan tindakan itu memiliki konsekuensi pidana.

“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko di Jakarta, Sabtu 20 April 2019.

Saat ini sebagian besar dari 192 juta pemilik suara sudah mempercayakan hak pilihnya kepada Komisi Pemilihan Umum yang diakui konstitusi.

Moeldoko juga mengingatkan gerakan massa yang menghasut tidak menuruti ketentuan undang-undang bisa dipidana hingga enam tahun penjara. Aturan itu tertuang pada Pasal 160 KUHP.

Dia kembali menegaskan pemerintah akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.

“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” kata Moeldoko.

KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.

Siapapun harus bisa menerima keputusan KPU. Jika masih ada keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, peraturan perundangan-undangan menetapkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Operasional Kopdes Berjalan Optimal

Oleh: Rangga Putra )*Pemerintah memastikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan(Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal melalui percepatanpembangunan gerai dan penguatan sistem pendukung di berbagaidaerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikankoperasi sebagai tulang punggung ekonomi berbasis desa yang mampumenjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mendorong percepatanpembangunan gerai Kopdes Merah Putih, khususnya pada lahan-lahanbaru yang telah disiapkan. Langkah ini dipandang krusial untukmembangun jaringan distribusi yang merata hingga ke tingkat desasekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai percepatan pembangunanakan memberikan dampak signifikan terhadap kesiapan operasionalkoperasi. Ia optimistis progres pembangunan akan menunjukkan capaianyang jelas dalam waktu dekat apabila proses pengerjaan dapat terusdipercepat sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara, guna memastikan kesiapanoperasional berjalan menyeluruh. Kolaborasi ini difokuskan padapenguatan sistem distribusi, pengelolaan operasional, serta integrasiekosistem logistik pangan agar mampu menopang aktivitas koperasisecara efektif.Selain aspek pembangunan fisik, pemerintah memberikan perhatianserius terhadap tahapan verifikasi dan validasi sebelum seluruh geraiberoperasi penuh. Standar layanan menjadi prioritas utama agar seluruhunit usaha yang berada di bawah Kopdes, termasuk gerai obat danlayanan klinik, memiliki kualitas yang seragam dan dapat dipercayamasyarakat.Ferry juga menilai pemanfaatan fasilitas command center yang dimilikiAgrinas menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan. Sistem ini memungkinkan pemantauan perkembangan proyek secaraterintegrasi sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secaracepat dan tepat.Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, melaporkan bahwa pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putihterus menunjukkan perkembangan positif. Dari total target nasionalsebanyak 32.660 unit, ribuan gerai telah mencapai tahap penyelesaianpenuh dan sisanya masih dalam proses pembangunan yang berjalansecara bertahap.Joao memproyeksikan sebagian besar gerai akan segera rampung dalamwaktu dekat, dengan target puluhan ribu unit dapat diselesaikan padatahap awal implementasi. Perkembangan ini menunjukkan komitmen kuatpemerintah dan mitra dalam mempercepat realisasi program strategistersebut.Dalam pengelolaannya, Kopdes Merah Putih dirancang mengadopsistandar profesional dengan mengacu pada praktik koperasi di negaramaju. Pendekatan ini menitikberatkan pada digitalisasi sistem sertatransparansi pengelolaan secara terpusat untuk menciptakan efisiensi danakuntabilitas dalam skala nasional.Meski demikian, prinsip dasar koperasi tetap dijaga, terutama dalampenerapan mekanisme keanggotaan yang demokratis. Hal ini memastikanbahwa setiap anggota tetap memiliki peran yang setara dalampengambilan keputusan, sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinyasebagai lembaga ekonomi berbasis partisipasi masyarakat.Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat implementasi program denganmemastikan ketersediaan lahan sebagai fondasi utama pembangunankoperasi. Menteri Desa dan Pembangunan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini