KSP: Pelaku ‘People Power’ Bisa di Penjara 6 Tahun

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan ancaman gerakan massa atau ‘people power’ hanya memanaskan suasana sebab tidak mewakili 192 juta orang yang memiliki hak pilih. Jika dilaksanakan tindakan itu memiliki konsekuensi pidana.

“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko di Jakarta, Sabtu 20 April 2019.

Saat ini sebagian besar dari 192 juta pemilik suara sudah mempercayakan hak pilihnya kepada Komisi Pemilihan Umum yang diakui konstitusi.

Moeldoko juga mengingatkan gerakan massa yang menghasut tidak menuruti ketentuan undang-undang bisa dipidana hingga enam tahun penjara. Aturan itu tertuang pada Pasal 160 KUHP.

Dia kembali menegaskan pemerintah akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.

“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” kata Moeldoko.

KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.

Siapapun harus bisa menerima keputusan KPU. Jika masih ada keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, peraturan perundangan-undangan menetapkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini