MINEWS, JAKARTA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa pasangan nomor urut 02 itu.
“KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.
KPU, kata Hasyim, menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pihaknya juga telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.
Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut antara lain, AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa Pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.
Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.
“Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan ‘barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan’,” ujar Hasyim.