KPU: Perusahaan yang Larang Karyawannya Nyoblos Bisa Dipidana

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pengusaha yang tidak meliburkan karyawannya pada 17 April 2019 akan disanksi pidana.

“Negara ingin memastikan setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka harus diliburkan,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin 15 April 2019.

Viryan menegaskan penetapan libur itu bukan untuk untuk berwisata, tetapi khusus memberikan masyarakat kesempatan memilih.

Menurut dia, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Peraturan itu menyatakan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini