Jangan Ulangi Masa Orde Baru, PNS Harus Netral

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang kerap disingkat Korpri merupakan organisasi profesi yang berfungsi untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia. Korpri bertugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya bersikap netral dan terbebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Tuntutan agar PNS netral dalam keanggotaan dan kepengurusan dalam partai politik adalah sesuatu yang wajar. Karena pada masa Orde Baru, Korpri dijadikan sebagai alat politik partai Golongan Karya (Golkar).

Di masa Orde Baru, PNS diberi kesempatan untuk bergabung dalam partai politik. Hal ini yang mendasari pembentukan Korps. Korps digunakan sebagai wadah untuk membina serta mengatur pegawai negeri. Korps pegawai negeri ini dikenal dengan Korpri dengan PNS menjadi salah satu anggotanya.

Korpri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971. Organisasi ini mempunyai andil yang sangat besar pada pemerintahan Orde Baru. Untuk mempertahankannya, dibuat beberapa kebijakan oleh pemerintah.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah Peraturan Pemeritah No. 26 Tahun 1970 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik dan Golongan Karya. Peraturan ini mengharuskan PNS memilih calon pemimpin pada pemilihan umum yang berasal dari Golkar.

Pengamat politik Affan Gaffar semasa hidupnya menyatakan bahwa salah satu fungsi PNS turut serta masuk dalam partai politik adalah memberikan dukungan langsung kepada Golkar pada setiap kali pemilihan umum. Memang, dalam masa Orde Baru peran PNS tidak murni lagi sebagai abdi masyarakat. Fungsi PNS dialihkan menjadi alat dalam mencapai kemenangan Golkar setiap pemilihan umum, dan hal ini berlangsung sampai pemilu tahun 1997.

Pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden tanggal 21 Mei 1998 merupakan tonggak baru dalam pemerintahan Indonesia. Kebijakan tentang netralitas para PNS muncul saat masa Reformasi. Lewat Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1999, PNS dilarang menjadi anggota partai politik.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan politik Indonesia akan menjadi demokratis karena PNS tidak lagi dijadikan sebagai alat politik. ”Salah satu persoalan besar bangsa ini dalam kehidupan bernegara adalah persoalan netralitas pegawai negeri. Karena secara teoritis sulit menemukan hal yang menjadi pembenar ketika PNS terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik,” ujar Mahfud MD, Menkopolhukam.

Di zaman sekarang, sikap netral harus ditanamkan pada anggota Korpri. Hal ini dilakukan guna terciptanya stabilitas politik dan sosial yang dinamis di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas dari intervensi politik, netral tidak berpihak pada partai politik. Namun tetap mempunyai hak untuk menentukan pilihan politiknya dalam pileg maupun pilpres.

Bahkan, ada sanksi yang ditunjukan untuk PNS yang tidak netral dalam pemilihan umum. Sanksi tersebut antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter: Diani Ratna Utami

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kehadiran TNI-Polri Menjadi Pilar Utama Menjaga Papua Tetap Aman dan Damai

Oleh: Yonas Kogoya*Keamanan dan stabilitas di Papua terus menunjukkan penguatan seiring meningkatnyasinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjagaketertiban wilayah. Berbagai langkah strategis yang dilakukan TNI dan Polri menjadibagian penting dari upaya negara menghadirkan rasa aman sekaligus memastikanpembangunan di Papua berjalan secara berkelanjutan. Situasi tersebut memperlihatkankomitmen kuat negara dalam melindungi masyarakat Papua agar dapat menjalankanaktivitas sehari-hari dengan tenang, produktif, dan penuh harapan menuju masa depanyang lebih maju.Operasi gabungan TNI di bawah kendali Komando Gabungan Wilayah Pertahanan(Kogabwilhan) III bersama Koops Habema menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Keberhasilan aparat dalammempersempit ruang gerak kelompok separatis serta mengamankan berbagaiperlengkapan tempur menunjukkan bahwa upaya penegakan keamanan dilakukansecara profesional, terukur, dan bertanggung jawab. Langkah tersebut sekaligusmemberikan optimisme bahwa Papua semakin berada dalam kondisi yang kondusifuntuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.Panglima Kogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto menegaskan bahwa seluruh operasikeamanan bertujuan memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas secara aman, termasuk anak-anak yang bersekolah dan masyarakat yang bekerja membangunperekonomian daerah. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa orientasi utama negara adalah melindungi rakyat dan menciptakan suasana damai demi kemajuan Papua. Keamanan bukan hanya soal menjaga wilayah, tetapi juga menjaga harapanmasyarakat agar dapat menikmati pembangunan dan kesejahteraan secara merata.Keberhasilan aparat keamanan dalam menjaga wilayah strategis di Papua juga memperlihatkan semakin kuatnya koordinasi lintas sektor. Dukungan masyarakatterhadap upaya menjaga stabilitas menjadi faktor penting yang mempercepatterciptanya kondisi aman dan tertib....
- Advertisement -

Baca berita yang ini