MATA INDONESIA, JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi Aparat Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaan.
Sebagai wadah penghimpun, Korpri bertujuan untuk menciptakan anggota yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, dan berjiwa sosial. Hal ini berlandaskan pada perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, pemberdayaan Korpri diarahkan pada terbangunnya organisasi yang demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan akuntabel dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta mewakili anggota di forum nasional maupun internasional.
Korpri didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Selama orde baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa saat itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Kendati Korpri menjadi wadah yang menghimpun BUMN dan BUMD, nyatanya belum semua pegawai BUMN dan BUMD menjadi anggota Korpri. Melansir Qerja, hal ini disebabkan karena di saat proses transisi Korpri dari era orde baru, sebagian BUMN dan BUMD sudah sempat membentuk korps semacam Korpri.
Menulis, BUMN memiliki jumlah pegawai sebanyak 1,7 juta orang yang tersebar di 107 perusahaan BUMN. Sedangkan BUMD berjumlah lebih dari 1.000 perusahaan.
Saat ini, kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah Lembaga profit maupun nonprofit. Anggota KORPRI terdiri atas tiga keanggotaan, yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.
Anggota Biasa dan Anggota Luar biasa sama-sama terdiri atas seluruh Pegawai Republik Indonesia, termasuk BUMN dan BUMD. Namun, yang membedakan adalah Anggota Luar Biasa bukanlah pegawai aktif melainkan para pensiunan. Sementara Anggota Kehormatan merupakan para penasihat KORPRI di semua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Reporter: Safira Ginanisa