Oleh : Gavin Asadit )*
Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan insentif pajak pembelian rumah sepanjang tahun 2026, sebuah kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memperkuat dampak berganda terhadap perekonomian nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan 100 % untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun siap huni dengan bagian harga sampai Rp 2 miliar serta harga jual keseluruhan maksimal Rp 5 miliar. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pembeli serta mendorong kegiatan ekonomi.
Keputusan melanjutkan insentif PPN DTP bukan sekadar memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama, tetapi juga merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas untuk memperkuat daya beli dan mendongkrak permintaan domestik. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga stabilitas sektor properti yang memiliki keterkaitan kuat dengan banyak subsektor industri lain.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menerbitkan aturan pemberian fasilitas PPN DTP kepada pembeli rumah sepanjang tahun 2026. Dalam keterangan resminya, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Menurut data dan analisis pasar, insentif pajak properti ini telah menunjukkan hasil positif sejak diberlakukan sebelumnya. Sepanjang 2025, minat terhadap properti baru meningkat secara signifikan dengan total permintaan yang naik hingga 16,8 % dibanding tahun sebelumnya, terutama pada segmen pembeli pertama (first-time home buyer). Lonjakan permintaan ini mulai terlihat sejak pertengahan 2025, menandakan bahwa keberlanjutan insentif dapat memperkuat optimisme pasar.
Pemberlakuan PPN DTP 100 % di 2026 juga diharapkan menjadi pengungkit permintaan sektor properti, yang memiliki multiplier effect signifikan terhadap sektor industri nasional. Sektor properti berkaitan erat dengan industri manufaktur dan jasa melalui rantai nilai yang panjang, termasuk industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, serta peralatan listrik dan barang konsumen lainnya. Permintaan yang meningkat di sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, dan daya serap industri pendukung.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Ia menilai perpanjangan insentif PPN DTP sebagai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memberikan efek pengganda tinggi terhadap perekonomian nasional. Menurut Agus, insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memberikan stimulus kepada sektor industri yang berkaitan, memperkuat konsumsi dalam negeri, serta meningkatkan capacity utilization di berbagai subsektor.
Menperin juga menyatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga muncul dari pelaku industri properti dan ekonomi. Banyak pihak melihat bahwa insentif pajak rumah memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas pasar dan mendorong transaksi yang sempat lesu akibat tantangan makroekonomi. Dengan adanya kepastian aturan hingga akhir 2026, pengembang dapat merencanakan proyek jangka panjang dengan lebih baik, yang pada gilirannya memicu investasi dan kegiatan konstruksi.
Kebijakan ini juga dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi di tengah tantangan global seperti fluktuasi pasar komoditas, tekanan inflasi, serta ketidakpastian ekonomi global. Dengan memberikan stimulus fiskal melalui insentif pajak, pemerintah berupaya memperkuat konsumsi rumah tangga dan investasi swasta di sektor properti, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara garis besar, keberlanjutan insentif pajak rumah di 2026 menjadi tanda bahwa pemerintah tetap mengutamakan strategi fiskal yang pro-pertumbuhan dan pro-rakyat. Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah idaman dengan biaya lebih ringan, tetapi juga memberikan efek berganda yang mendukung sektor industri nasional serta menopang aktivitas ekonomi yang lebih luas. Dengan berjalannya kebijakan ini sepanjang tahun, diharapkan sektor properti dapat tetap menjadi penopang penting pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan domestik maupun global.
Dengan momentum yang terjaga dan dukungan kebijakan yang konsisten, insentif pajak rumah di 2026 menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan struktur ekonomi nasional, membuka peluang peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, serta memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan
