Ini Perjalanan Mata Uang Indonesia Sejak Era Penjajahan Hingga Bernama Rupiah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum merdeka, Indonesia menggunakan mata uang pemerintahan Belanda.

Pada 1828, Pemerintah Hindia Belanda membentuk De Javasche Bank (DJB) untuk mengatur pembuatan dan peredaran uang di wilayah yang kini bernama Indonesia tersebut. Bank itu mencetak uang kertas dan uang logam.

Lalu tahun 1854, semua mata uang yang digunakan di Hindia Belanda diganti dengan mata uang Belanda yaitu Gulden karena pada saat itu Kerajaan Belanda memang masih berkuasa di Nusantara.

Tiba masa kependudukan Jepang pada Maret 1942, peraturan Belanda mereka ambil alih. Bank-bank Belanda dibubarkan, meski saat itu Jepang tidak mencetak uang sendiri, tetapi mata uang sebelumnya (Gulden atau rupiah Belanda) masih berlaku.

Bulan September 1945, masa pendudukan Jepang berakhir, setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.

Namun, Belanda datang kembali berusaha menguasai Indonesia dengan membonceng tentara Sekutu yang akan mengambil alih wilayah kekuasaan Jepang setelah kalah di Perang Dunia II.

Pemerintahan Belanda dengan sepihak menarik mata uang rupiah Jepang dan menggantinya dengan uang NICA.

Hal itu membuat Pemerintah Indonesia yang baru seumur jagung, melalui Menteri Keuangan A.A. Maramis segera mengambil langkah agar Pemerintah Indonesia tetap berkibar.

Dia khawatir para sekutu mengambil alih keadaan sehingga mengajak tim Serikat Buruh Percetakan G. Kolff Jakarta ke beberapa tempat di Jakarta, Malang, Solo, dan Yogyakarta untuk mencari percetakan.

Tim Maramis menghadapi kesulitan karena terjadi pertempuran antara pejuang Republik dan sekutu di beberapa daerah. Jalan-jalan diblokade dan berusaha dikuasai tentara sekutu.

Alhasil, untuk lolos dari blokade tersebut sejumlah buruh percetakan menyelundupkan alat-alat pencetak uang.

Pemerintah Indonesia saat itu memutuskan untuk mencetak uang sendiri dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI), selain itu pemerintah saat itu berusaha menjaga kenaikan inflasi dan menarik mata uang Hindia Belanda dan Jepang.

Tak hanya itu, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946 yang salah satu isinya soal larangan membawa uang senilai 1.000 gulden dari satu keresidenan ke keresidenan lain tanpa izin.

NICA (Netherlands Indies Civil Administration) tidak mau kalah, mereka justru mencari cara untuk menahan penerbitan ORI. Mereka mengawasi distribusi alat untuk mencetak uang.

Ketika nilai uang NICA merosot, pemerintah Indonesia mengedarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) secara resmi pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.

Ditegaskan oleh UU No. 7 Tahun 1946 dan UU No. 10 Tahun 1946 yang menjelaskan nilai ORI, bentuk fisik, dan menegaskan bahwa ORI dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat bayar yang sah.

Bulan Desember 1951, De Javasche Bank (DJB) resmi menjadi Bank Indonesia (BI). Setelah itu, BI mengeluarkan uang logam dan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Mata uang tersebut menjadi rupiah yang artinya perak dan berasal dari rupee (India) dan rupia (Mongolia).

Kini nama itu telah melekat sebagai alat tukar yang sah di Indonesia yaitu Rupiah.(Annisaa Rahmah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengelola Keberagaman dengan Toleransi: Kunci Harmoni Dalam KehidupanBerbangsa

Oleh : Pujiastuti (Pemerhati Kerukunan Umat) Indonesia dikenal sebagai negara dengan keberagaman luar biasa, baik dalam hal suku, adat, maupun agama. Keragaman ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini