MINEWS.ID, JAKARTA – Nama warga negara asing (WNA) di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sudah tidak ada lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyoret nama-nama itu.
Setelah ditelusuri ternyata hanya ada 101 nama WNA pemilik kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang terdaftar.
Siaran pers KPU di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019 malam, menjelaskan awalnya Ditjen Dukcapil menginformasikan ada 103 nama WNA.
Setelah ditelusuri, ternyata hanya 102 nama WNA tercatat. Dari nama-nama itu ada nama yang tercatat dobel yaitu atas nama Guillaume.
KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT.
Setelah diketahui pasti, KPU pusat menyebarkannya ke KPU daerah. Kini tidak ada lagi nama-nama WNA tersebut.