Duh, Denny Indrayana Copas Disertasi Refly Harun di Sidang MK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tim Prabowo-Sandiaga kembali meng-copy paste pandangan ataupun kutipan seseorang dalam menyampaikan permohonan gugatan hasil Pemilu 2019. Hal itu terlihat saat Bambang Widjojanto (BW) dkk, selaku penerima kuasa gugatan, mengutip disertasi Refly Harun.

Disertasi Refly itu menyimpulkan sama sekali tidak ada niat dari para perumus perubahan UUD 1945 yang membatasi kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 memutus perselisihan tentang hasil pemilu hanya pada perselisihan penghitungan suara yang mempengaruhi hasil pemilu.

“Harus dimaknai dalam kerangka menjaga konstitusi. Dalam konteks pemilu, yang harus dijaga adalah pemilu konstitusional, yaitu pemilu yang dilandasi nilai-nilai yang tercantum dalam UUD 1945,” kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengutip bunyi disertasi Refly Harun di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 14 Juni 2019.

Tulisan Refly tersebut juga dikutip Denny dari link berita ‘Sesat Hitung Ambang Batas Pilkada’. Kutipan aslinya:

Dalam pandangan penulis, dibandingkan mempersempit cara penentuan selisih suara melalui Peraturan MK No 5/2015, mengenyampingkan Pasal 158 UU No. 8/2015 untuk kasus-kasus tertentu yang yang signifikan mempengaruhi hasil pilkada jauh lebih bijak. Misalnya kasus-kasus tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan yang baru diketahui belakangan atau terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Sikap ini, selain konsisten dengan putusan-putusan MK selama ini yang lebih mengedepankan keadilan substantif ketimbang keadilan prosedural, juga tidak menghapuskan peran MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dalam setiap kasus yang ditangani. Dalam konteks pilkada, MK harus betul-betul menjaga moral konstitusi bahwa pilkada harus dilakukan secara demokratis (Pasal 18 ayat [4] UUD 1945) serta jujur dan adil (Pasal 22E ayat [1] UUD 1945).

Sebagai penjaga konstitusi, selama ini MK menolak menjadi ‘mahkamah kalkulator’, yang mengadili sengketa pilkada hanya didasarkan pada hitungan-hitungan angka belaka, apalagi angka yang sudah dibatasi.

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini