Duh, Denny Indrayana Copas Disertasi Refly Harun di Sidang MK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tim Prabowo-Sandiaga kembali meng-copy paste pandangan ataupun kutipan seseorang dalam menyampaikan permohonan gugatan hasil Pemilu 2019. Hal itu terlihat saat Bambang Widjojanto (BW) dkk, selaku penerima kuasa gugatan, mengutip disertasi Refly Harun.

Disertasi Refly itu menyimpulkan sama sekali tidak ada niat dari para perumus perubahan UUD 1945 yang membatasi kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 memutus perselisihan tentang hasil pemilu hanya pada perselisihan penghitungan suara yang mempengaruhi hasil pemilu.

“Harus dimaknai dalam kerangka menjaga konstitusi. Dalam konteks pemilu, yang harus dijaga adalah pemilu konstitusional, yaitu pemilu yang dilandasi nilai-nilai yang tercantum dalam UUD 1945,” kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengutip bunyi disertasi Refly Harun di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 14 Juni 2019.

Tulisan Refly tersebut juga dikutip Denny dari link berita ‘Sesat Hitung Ambang Batas Pilkada’. Kutipan aslinya:

Dalam pandangan penulis, dibandingkan mempersempit cara penentuan selisih suara melalui Peraturan MK No 5/2015, mengenyampingkan Pasal 158 UU No. 8/2015 untuk kasus-kasus tertentu yang yang signifikan mempengaruhi hasil pilkada jauh lebih bijak. Misalnya kasus-kasus tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan yang baru diketahui belakangan atau terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Sikap ini, selain konsisten dengan putusan-putusan MK selama ini yang lebih mengedepankan keadilan substantif ketimbang keadilan prosedural, juga tidak menghapuskan peran MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dalam setiap kasus yang ditangani. Dalam konteks pilkada, MK harus betul-betul menjaga moral konstitusi bahwa pilkada harus dilakukan secara demokratis (Pasal 18 ayat [4] UUD 1945) serta jujur dan adil (Pasal 22E ayat [1] UUD 1945).

Sebagai penjaga konstitusi, selama ini MK menolak menjadi ‘mahkamah kalkulator’, yang mengadili sengketa pilkada hanya didasarkan pada hitungan-hitungan angka belaka, apalagi angka yang sudah dibatasi.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini