MATA INDONESIA, JAKARTA – Baim Wong dilaporkan polisi imbas konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya bersama sang istri Paula Verhoeven.
Meski sudah menyampaikan permohonan maaf, pihak kepolisian tetap akan menindak aksi yang dilakukan oleh Baim.
Tidak hanya pihak kepolisian, para Sahabat Polisi juga melaporkan dan mensomasi Baim buntut kontennya.
Prabowo Febriyanto selaku kuasa hukum Sahabat Polisi juga menerangkan bahwa tindakan Baim dapat dikenakan pasal pidana.
“Kita menentukan Baim Wong bisa terkena pasal 220 kuhp, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana,” jelasnya.
Namun, pihak Sahabat Polisi masih menunggu itikad baik dari Baim sebelum akhirnya membuat laporan secara resmi.
“Laporan kita ini baru domas karena somasi masih berjalan 2 hari lagi,” ungkapnya.
“Kita tidak bisa langsung melaporkan beliau, kita kasih dulu teguran atau peringatan dulu untuk Baim,” imbuhnya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan dan dijerat dengan pasal 220 KUHP, dan terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.