MATA INDONESIA, JAKARTA – Nania Idol kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan telah memutuskan untuk kembali berpindah memeluk agama Islam setelah 13 tahun pindah keyakinan.
Melalui akun instagram pribadinya Ia mengungkapnya dirinya telah berpindah keyakinan. Proses mengucap kalimat syahadat tersebut telah dilakukan pada Sabtu (21/5/22) di bimbing oleh Ustad Gus Miftah.
Artis jebolan Indonesia Idol yang memiliki nama lengkap Nania Kurniawati Yusuf ini berpindah agama bukan tanpa alasan. Ia mengatakan bahwa alasan kembali masuk Islam yaitu karena
Nania memikirkan tentang kematiannya dan sudah memantapkan niat tersebut sejak lama.
Namun, berbicara mengenai “keluar – masuk” agama Islam. Apakah dalam Islam boleh seperti itu? Dan bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya.
Dalam Islam, apabila seseorang memutuskan untuk keluar dari Islam dan berpindah agama maka hal tersebut di sebut “murtad” dan sangat di benci oleh Allah SWT.
Tak hanya itu, secara hukmi murtad juga dikategorikan sebagai kafir kelas berat. Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dikutip dari sumber, Imam Syafi’i mengatakan bahwa orang yang murtad yang kemudian ingin masuk Islam lagi maka Ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika mu mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga Catmengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).
Dan apabila ada seseorang murtad lalu ingin kembali memeluk agama Islam lagi maka orang tersebut wajib mengucapkan dua kalimat syahadat. Dengan syarat, ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka Allah akan mengampuni dosanya pada saat murtad.
Reporter : Adinda Catelina Fadjrin