Cegah Petugas KPPS Kelelahan Akut, Ini Masukan FK UI ke KPU

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Banyaknya korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit saat bertugas, mendapat sorotan dari sejumlah dosen dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI).

Agar hal itu bisa teratasi dan dicegah, Dekan FKUI, Prof.Dr. dr Ari Fahrial Syam memberikan beberapa amsukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sebab, tercatat hingga Senin pagi sebanyak 296 petugas KPPS yang tersebar di 28 provinsi meninggal dunia. Sedangkan, berdasarkan data terakhir KPU RI perhari Minggu, 28 April 2019 kemarin, ada 2095 petugas KPPS dari 34 provisi yang jatuh sakit.

FK UI berpandangan ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal dunia dalam pemilu kali ini. Salah satunya yang terbesar adalah jam kerja yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Normalnya, seseorang itu bekerja berat selama 8 jam, bekerja ringan 8 jam, dan istirahat tidur 8 jam,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 29 April 2019.

Selain itu ada beberapa faktor lain yang menyebabkan banyak petugas meninggal dunia. Seperti penyakit bawaan yang kemudian kambuh saat bertugas melewati batas waktu.

“Jadi boleh dibilang memang petugas ini berada dalam kondisi yang secara kesehatan memang kondisinya tidak baik buat yang bersangkutan sehingga ketika terjadi sesuatu, tetapi faktor kelelahan baik fisik maupun psikis terjadi pada tugas-tugas tersebut,” ujarnya.

FK UI kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU agar dalam pemilu selanjutnya tidak ada petugas KPPS yang meninggal dunia. Mulai dari pembagian shift jam kerja hingga pemberian asuransi kesehatan.

“Apakah pemilu yang memang model seperti ini terus kita pertahankan atau memang kita seperti yang diusulkan, kalau ini memang tetap seperti ini harus dibuat sistem shift. Seperti juga misalnya petugas petugas kesehatan itu dibuat 3 shift. 8 jam atau dibikin 12 jam,” katanya.

Pihaknya juga merekomendasikan untuk adanya usulan jaminan kesehatan. Melakukan Medical Check Up (MCU) terhadap calon petugas. Karena nantinya bisa diketahui petugas itu menderita penyakit apa. “Jadi setidaknya mereka bisa terkontrol dengan obat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil evaluasi pihaknya pun, didapati para petugas KPPS yang meninggal, 70 persen rata-rata berusia diatas 40 tahun. Sedangkan menurut dia, pada usia diatas 40 tahun, seseorang itu perlu sekali bahkan harus melakukan MCU.

“Kami merekomendasikan untuk ke depannya nanti bisa bekerja sama dengan BPJS kesehatan agar petugas itu bisa terjamin kesehatannya,” katanya. (Mega Puspita)

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini