Catat, Setelah Hari Ini Tidak Bisa Pindah Memilih

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Hari ini 10 April 2019 adalah kesempatan terakhir bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk pindah tempat pemungutan suara Pemilu 2019.

Pukul 16.00 WIB, KPU tidak menerima lagi permohonan pindah memilih. Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang waktu pindah memilih.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan batas maksimal waktu pindah TPS dari 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 pencoblosan bagi yang tertimpa sakit, bencana alam, penugasan, dan menjadi tahanan.

“Kita minta hari ini segera mengurus pindah memilih karena hari ini terakhir. Pindah memilih sampai hari ini pukul 16.00,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Jakarta, Rabu.

Sesuai putusan MK, waktu pengurusan pindah memilih diperpanjang. Dari semula hanya sampai H-30, menjadi bisa dilakukan hingga H-7 atau tanggal 10 April.

Pemilih yang hendak pindah memilih hanya perlu mendatangi Kantor KPU setempat dengan membawa KTP elektronik. Nanti pegawai KPU akan membantu membuat form A5 sebagai syarat pindah memilih.

Viryan menyampaikan saat ini kantor KPU dipenuhi warga yang hendak pindah memilih. Namun KPU hanya bisa melayani sesuai putusan MK.

Hingga 17 Maret 2019, tercatat 800.219 orang pindah memilih.

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini