MINEWS.ID, JAKARTA – Masyarakat dilarang melakukan pesta atau pawai kemenangan dengan cara memobilisasi massa setelah penghitungan cepat atau quick count selesai.
“Polisi tidak akan mengizinkan mobilisasi massa dalam bentuk apapun, dalam rangka syukuran kemenangan, baik di pusat atau daerah. Karena akibatnya akan membuat ricuh,” kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Senin 16 April 2019.
Larangan itu sudah sesuai dengan Undang-undang menyatakan pendapat di muka umum, UU Nomor 9 tahun 1998.
Pasal 6 peraturan tersebut menyatakan kegiatan unjuk rasa, mobilisasi massa di muka umum ada empat syarat.
Keempatnya adalah tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, dalam batas-batas etika moral, serta tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa.
Wiranto juga menegaskan panitia pemilihan setempat harus memberikan kesempatan kepada warga negara yang sudah tercatat dan terdaftar untuk memberikan suaranya setelah pukul 13.00. Hal itu juga diizinkan undang-undang.