Caleg PKS Ditangkap Karena Bagi-Bagi Uang di Masa Tenang

Baca Juga

MINEWS.ID, LOMBOK – Calon anggota legislatif dari PKS ditangkap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Selong, Lombok Timur karena membagi-bagi uang dalam amplop di masa tenang kampanye, 15 April 2019.

Caleg Dapil 1 nomor urut 3 dengan nama Muhammad Ali Akbar tersebut diperiksa Bawaslu Lombok Timur. Bukan hanya dia saksi-saksi yang mendapat amplop uang juga ikut diperiksa.

Ketua Panwascam Selong, Abdurrahim membenarkan penangkapan tersebut. Seperti dilansir lombokkita, MA ditangkap di Denggen Timur saat membagi sejumlah amplop berisi Rp 25 ribu dan kartu pintar.

Koordintaor Divisi Penindakan Bawaslu Lotim, Sahnam, juga memberikan pernyataan senada.

Dia mengaku mendapat laporan ada caleg bagi-bagi amplop di masa tenang. Saat berada di tempat kejadian perkara memang benar dia temui praktik politik uang tersebut.

Caleg tersebut dikabarkan hendak dikeroyok massa setelah mengetahui bagi-bagi uang. Ali sendiri mengaku dijebak karena datang ke tempat itu atas undangan ibu-ibu pengajian.

Setelah dia selidiki ternyata kampung itu adalah basis lawannya dia sesama caleg. Ali mengaku pemberian uang tersebut hanya untuk pengganti biaya pengajian dan besarnya kurang dari Rp 700 ribu.

Berita Terbaru

IRT di Kota Kupang Rugi Puluhan Juta Buntut Penipuan yang Mencatut Program Makan Bergizi Gratis

Minews.id, Kota Kupang - Lili Lidwina Sonbay, seorang ibu rumah tangga di Kota Kupang menjadi korban penipuan yang mencatut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini