MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu mengenai khilafah pernah menjadi wacana publik, atau bahkan sampai hari ini. Pada Juni 2013 puluhan ribu orang memenuhi kursi Stadion Utama GBK, Jakarta. Mereka menyeru slogan tentang khilafah.
Mereka adalah Hizbut Tahrir Indonesia, sebuah organisasi yang masuk dalam kategori organisasi anti-pancasila. Gagasan khilafah yang mereka usung bertentangan dengan dasar ideologi negara dan mengancam kesatuan Indonesia.
Setelah empat tahun adanya peristiwa itu, tepatnya 12 Juli 2017, pemerintahan Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Ini menjadi dasar pembubaran HTI. Sejak 19 Juli lalu HTI resmi bubar.
Khilafah adalah sebuah gerakan keagamaan. Pemahamannya adalah konsep tentang kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam. Dengan sebutan pemimpinnya adalah Khalifah. Konsep tersebut mengandaikan seluruh dunia Islam bersatu ke dalam satu sistem kekhalifahan atau pemerintahan yang tunggal.
Sistem khilafah mengklaim bukan sistem demokrasi. Melainkan menerapkan sistem Ahlul Halli wal Aqdli. Sistem khilafah itu pertama kalinya berlangsung pada masa sahabat setelah Nabi Muhammad SAW wafat yaitu Khulafaur Rasyidin
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar Siddiq dan Umar bin Khattab, konsep Khalifah masih murni, yakni sebagai pelanjut Rasul. Barulah pola ini berubah saat Umayah membangun dinasti Muawiyah.
Melansir dari NU Online, di Indonesia, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945. Baik yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante; atau bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila.
Era reformasi tahun 1998 yang memberikan ruang kebebasan publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar. Dan menemukan momentumnya. Pembicaraan-pembicaraan yang mewacanakan isu khilafah semakin intens dan terbuka. Kampanyenya melalui opini-opini pemikiran maupun gerakan nyata.
Seperti mewacanakan Islam sebagai solusi dan ideologi alternatif mengusahakan bentuk pemerintahan Negara Indonesia dari Negara kesatuan berformat republik menjadi khilafah. Berikut konstituisi Negara sejak dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya.
Mengapa beberapa lembaga dibentuk untuk mengubah pemerintahan ke sistem khalifah ?
Kita dapat lihat apa sebenarnya gagasan khilafah. HTI mengusung cita-cita mewujudkan khilafah Islam di dunia.
Dalam sejarah Islam, terdapat sejumlah kekhilafahan yang diawali pada masa khulafaurrasyidin selama 30 tahun dan berakhir di era Turki Utsmani.
Kekhilafahan nantinya akan menerapkan hukum Islam (syariah) yang mengatur segala interaksi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Selain penerapan syariah, khilafah juga untuk memperkuat ukhwah (persaudaraan) dan dakwah Islam.
Mereka menganggap saat ini ketiga hal itu tak berjalan efektif karena tidak ada institusi (kekhilafahan). Dan kepemimpinan politik (khalifah) sebagaimana cita-cita Hizbut Tahrir.
Menegakkan khilafah adalah sebuah kewajiban. Namun mereka membantah jika HTI bertentangan dengan Pancasila. Mereka menyebut khilafah sebagai ajaran Islam sehingga tidak mungkin bertentangan dengan Pancasila.
Anggota HTI bahkan mengklaim Indonesia akan menjadi pusat kekhilafahan. Dengan demikian, terwujudnya khilafah justru akan menguntungkan Indonesia karena bertambahnya luas negara.
Reporter : Alyaa