Bawaslu: Zulkifli Hasan Bisa Diperiksa

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan kampanye sejumlah tokoh politik di acara Munajat 212 Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. Termasuk memeriksa Ketua Umum PAN Zulfikli Hasan dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

“Kan bisa dipanggil Bawaslu DKI Jakarta, karena kejadian dan acaranya di DKI Jakarta,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu 23 Februari 2019.

Pemanggilan tersebut, kata Bagja, untuk memperoleh data dan keterangan soal duduk perkara sebenarnya. Itu prosedur yang harus ditempuh Bawaslu.

Bagja mengatakan Bawaslu RI sedang berkoordinasi dan menunggu hasil kajian dan pembahasan Bawaslu DKI Jakarta soal hal tersebut.

Bagja mengatakan sebenarnya dugaan pelanggaran kampanye di acara Munajat 212 ini bisa dilaporkan masyarakat.

Namun, sampai sekarang belum ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Jika ada laporan dari masyarakat, maka prosesnya akan lebih cepat dibandingkan jika hanya menjadi temuan Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta KH Munahar menegaskan acara itu tidak bermuatan politis.

Namun Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kyai Ma’ruf Ace Hasan Syadzily menilai acara tersebut dicederai dengan nuansa kampanye politik.

Menurutnya bisa dibuktikan dengan salam ‘dua jari’ Fadli Zon, serta orasi Pak Zulkifli Hasan yang tendensius kampanye.

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK, Langkah Strategis Mencegah Badai Pemutusan Hubungan Kerja

oleh: Puteri Oktaviani*Di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, stabilitassektor ketenagakerjaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjagapertumbuhan ekonomi nasional. Tekanan terhadap dunia usaha akibat fluktuasi nilaitukar, perubahan teknologi, serta meningkatnya kompetisi global berpotensimenimbulkan gejolak di pasar tenaga kerja. Dalam konteks tersebut, pembentukanSatuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas Mitigasi PHK) melaluiKeputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 merupakan langkah strategis yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus menjagakeberlangsungan dunia usaha.Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menandai perubahan paradigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Selama ini, penanganan PHK cenderung dilakukan setelahmasalah terjadi. Akibatnya, pemerintah, pekerja, dan perusahaan sering kali beradadalam posisi reaktif terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul. Melalui Satgas Mitigasi PHK, pemerintah mengedepankan pendekatan preventif denganmendeteksi sejak dini perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan sehinggalangkah penyelamatan dapat dilakukan sebelum pemutusan hubungan kerja menjadipilihan.Komitmen tersebut tercermin dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa negara akan hadir untuk membela dan melindungi pekerjadalam berbagai situasi. Pernyataan Presiden bahwa pemerintah tidak akanmembiarkan pekerja menghadapi ancaman PHK sendirian menunjukkankeberpihakan yang kuat terhadap kelompok produktif yang menjadi tulangpunggung perekonomian nasional. Kehadiran negara sebagai pelindung tenaga kerjabukan hanya penting dari sisi sosial, tetapi juga menjadi faktor penentu dalammenjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utamapertumbuhan ekonomi Indonesia.Pembentukan Satgas Mitigasi PHK juga memperlihatkan adanya sinergi kebijakanantara perlindungan sosial dan penguatan sektor ketenagakerjaan. Alokasi anggaranperlindungan sosial yang mencapai Rp500 triliun pada tahun 2026 menunjukkanbahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pencegahan PHK, tetapi juga memastikantersedianya jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan ini memperkuat daya tahan ekonomi nasional karena perlindunganterhadap pekerja tidak berhenti pada aspek hubungan industrial, melainkanmencakup kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.Dari sisi operasional, langkah yang disiapkan Kementerian Ketenaga kerjaan menunjukkan bahwa Satgas Mitigasi PHK bukan sekadar kebijakan administratif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa satgas akanditerjunkan langsung ke berbagai daerah untuk melakukan pemantauan aktifterhadap perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda kesulitan. Pendekatan inimemungkinkan pemerintah memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan dan melakukan mediasi antara perusahaan, pekerja, serta pemerintah daerah sebelumsituasi berkembang menjadi krisis ketenagakerjaan.Strategi deteksi dini tersebut menjadi sangat relevan mengingat sejumlah sektorpadat karya seperti manufaktur, tekstil, garmen, elektronik, dan farmasi merupakansektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi global maupun fluktuasi nilai tukar. Dengan adanya pengawasan yang lebih intensif, pemerintah dapat mengidentifikasikebutuhan intervensi sejak awal, baik dalam bentuk fasilitasi dialog, dukungankebijakan, maupun koordinasi lintas kementerian untuk membantu menjagakeberlangsungan usaha. Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungantenaga kerja dan keberlangsungan industri bukanlah dua kepentingan yang salingbertentangan, melainkan tujuan yang harus dicapai secara bersamaan.Lebih jauh lagi, keberadaan Satgas Mitigasi PHK harus dipandang sebagai bagiandari strategi besar transformasi ketenagakerjaan nasional. Tantangan dunia kerjasaat ini tidak hanya berasal dari perlambatan ekonomi, tetapi juga dari perubahanstruktur pekerjaan akibat digitalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan. Afriansyah Noor menyoroti bahwa tantangan utama Indonesia bukan semata jumlahtenaga kerja, melainkan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri. Data yang menunjukkan masih tingginya angka pengangguran dari lulusan pendidikankejuruan menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusiaharus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja.Karena itu, langkah pemerintah dalam memperkuat program pelatihan berbasiskompetensi, reskilling,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini