Aturan Penggunaan Speaker Pada Masjid di Berbagai Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA- Penggunaan pengeras suara untuk mengkumandangkan azan rupaya sudah lama menimbulkan kontrovesi. Hal itu karena banyak pihak yang menyalahgunakan alat tersebut sebagai bahan candaan. Misalnya memperbesar volume dengan sengaja hingga mengimbau sahur dengan nada yang tinggi. Di Indonesia hal itu sering kali ditemukan, akibatnya banyak masyarakat yang merasa terganggu. Untuk mencegah kejadian tersebut, ada sejumlah negara yang menerapkan berbagai aturan, berikut deretannya!

Arab Saudi

Pada tahun 2015, pemerintah Arab Saudi mengimbau kepada seluruh pengelola masjid untuk menggunakan pengeras suara ketika mengkumandangkan adzan saja. Di luar dari itu, penggunaan pengeras suara ada baiknya dilakukan ke dalam masjid.

Langkah itu diambil karena suara yang timbul dari pengeras suara dirasa bisa menganggu ketenangan. Terlebih, sebelum peraturan itu dibuat muncul sejumlah protes dari masyarakat yang menganggap bahwa volume dari pengeras suara terlalu kencang .

Melihat kondisi tersebut, pengeras suara untuk kegiatan pengajian dan lomba khotbah dilakukan ke dalam masjid. Untuk Azan, masyarakat tidak pernah merasa terganggu karena volume pada pengeras suara tidak terlalu kencang. Hal itu dikatakan langsung oleh Tobibudin, seorang WNI yang sudah tinggal di Arab Saudi selama 13 tahun. ”Penggunaan pengeras suara biasa saja, di waktu azan tidak terlalu keras. Di bulan Ramadan juga ada kultum setelah salat subuh yang disuarakan lewat pengeras suara juga,” kata Tobibudin.

Suriah

Sama halnya dengan Arab Saudi, di Suriah penggunaan pengeras suara ke luar hanya digunakan untuk mengumandangkan azan. Hal itu dikatakan langsung oleh M Ahsin Mahrus, ketua Nadhatul Ulama (NU) cabang Suriah. “Di sini azan seperti kita di Indonesia, menggunakan pengeras suara. Itu berlaku secara umum. Tetapi untuk pengajian, untuk khotbah Jum’at, mereka memakai pengeras suara dalam. Jadi disini setiap masjid mempunyai dua sistem pengeras suara, pengeras suara yang bisa didengar sampai jauh dan pengeras suara dalam. Untuk pengeras suara dalam, bisa didengar oleh masyarakat yang berada di lingkungan masjid,” kata Ahsin Mahrus. Menariknya, di negara itu tidak ada pembatasan terhadap penggunaan pengeras suara dari masjid maupun lonceng dari gereja.

Dengan jumlah penduduk Muslim yang mencapai 80 persen dan 12 persen beragama Kristen, dirinya menambahkan bahwa mereka bisa hidup dengan harmonis. “Mayoritas dari mereka memiliki kedewasaan dan selalu merasa aman aman saja. Disini sejarah perbedaan itu sudah berumur ribuan tahun. Sebelum Islam masuk kesini, sudah ada bermacam macam orang. Ada Yahudi dan ada Kristen. Dan itu tidak pernah terjadi gesekan karena masing masing bisa mengerti dan merasa aman,”kata Ahsin Mahrus. Merujuk kembali kepada pembahasan azan, di negara itu panggilan untuk salat terjadi serentak, kalaupun terdapat selisih waktu, selisihnya tidak lebih dari dua menit.

Rwandra

Di Rwandra, penggunaan pengeras suara tidak diperbolehkan terutama untuk azan dari masjid maupun lonceng dari gereja. Hal itu karena panggilan untuk salat dan bunyian dari lonceng dianggap menimbulkan kebisingan serta menganggu warga. Bahkan, ada sekitar 1.500 gereja yang ditutup karena tidak memenuhi aturan tentang polusi suara. Tentu saja hal itu langsung dikritik oleh asosiasi Muslim yang mengatakan bahwa masjid masjid tersebut bisa menurunkan volume suaranya. Diketahui, larangan itu juga berlaku di Jerman, Belanda, Kanada dan Swiss.

Turki

Berbeda dengan negara lainnya, Pelaksana Fungsi Protokol dan konsuler KBRI Ankara yang bernama Abdul Hakim mengatakan bahwa di Turki pengunaan pengeras suara sudah menjadi kebiasaan. “Penggunaan pengeras suara untuk azan biasa saja, tidak ada masalah dan tidak ada komplain dari masyarakat umum. Pihak masjid juga mengeraskan suara setiap azan saja,”kata Abdul Hakim. Selain azan, pengeras suara yang digunakan untuk khotbah atau pengajian tidak pernah menimbulkan kontrovesi.

Reporter : R Al Redho Radja S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini