Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Ancaman bagi Harmoni Umat Beragama

Baca Juga

Oleh : Siti Fadilah

Kemunculan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah mengganggu ketentraman masyarakat. Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 dan mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Makkah, melainkan ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Keberadaan ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam serta berpotensi merusak harmoni umat beragama di Indonesia.

Aliran ini pertama kali muncul pada Ramadan 2024 di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu. Petta Bau, seorang wanita berusia 59 tahun, menjadi pemimpin ajaran ini. 

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto, Marzuki, mengungkapkan bahwa sejak awal kemunculannya, aliran tersebut telah memicu keresahan warga. Pengikut ajaran ini diajarkan bahwa ibadah haji di Tanah Suci tidak sah kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

Selain penyimpangan dalam rukun Islam, aliran ini mewajibkan para pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Marzuki juga menjelaskan bahwa anggota kelompok ini dilarang membangun rumah dengan alasan dunia akan segera kiamat. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah justru dialihkan untuk membeli benda pusaka. Konsep ini semakin menambah kontroversi, karena ajaran tersebut mengarah pada pemahaman yang menyimpang dan dapat menyesatkan umat.

Keberadaan aliran ini tidak hanya menyimpang dari ajaran Islam, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial di tengah masyarakat. Marzuki menegaskan bahwa ajaran ini telah dihentikan sejak 2024, namun belakangan kembali mencuat dengan klaim-klaim yang semakin meresahkan. 

Petta Bau bahkan mengaku sebagai ibu angkat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga dan memperkuat kedudukannya sebagai pemimpin aliran ini.

Kepala Desa Bonto Somba, Suparman, juga menyampaikan bahwa Petta Bau mengaku sebagai ibu angkat dari Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya. Pernyataan ini bukan sekadar omong kosong bagi pengikutnya, melainkan dipercaya dan dijadikan pegangan dalam menjalankan ajaran mereka. Kepercayaan tanpa dasar seperti ini semakin memperkuat keyakinan para pengikutnya, meskipun bertentangan dengan ajaran agama yang benar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Pernyataan ini dikeluarkan melalui Maklumat MUI Maros nomor 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025. 

Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi dan data yang terkumpul, aliran tersebut telah memenuhi kriteria sebagai ajaran sesat.

Ilyas juga meminta Petta Bau untuk menghentikan penyebaran ajarannya dan menjalani pembinaan. Aliran ini dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Jika ajaran ini terus disebarkan, ada potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada Petta Bau dan pengikutnya yang tetap menyebarkan ajaran ini secara terbuka.

Dalam ajaran Islam, terdapat lima rukun Islam dan enam rukun iman yang telah menjadi dasar keimanan dan ibadah umat Muslim di seluruh dunia. Upaya untuk mengubah atau menambah ajaran tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dan perpecahan dalam masyarakat. 

Penyebaran ajaran yang menyimpang seperti yang dilakukan oleh Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa dapat melemahkan pemahaman keagamaan yang benar dan menciptakan polemik di tengah umat Islam.

Selain itu, ajaran ini juga berisiko merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia. Masyarakat yang terpecah akibat doktrin yang menyesatkan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas. Pemaksaan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam juga dapat menciptakan gesekan antara penganut aliran ini dengan umat Muslim lainnya.

Penindakan terhadap aliran-aliran sesat seperti ini harus dilakukan dengan tegas, namun tetap dalam koridor hukum dan pembinaan yang bijak. Pemerintah, bersama MUI dan aparat penegak hukum, perlu terus mengawasi serta memastikan bahwa ajaran-ajaran yang berpotensi merusak harmoni beragama tidak berkembang lebih luas. Penyuluhan dan edukasi terhadap masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap ajaran-ajaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman yang telah diajarkan secara turun-temurun. Dengan pemahaman yang benar, umat beragama dapat tetap menjaga keharmonisan dan tidak terjebak dalam aliran yang menyesatkan. 

Keberadaan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya keteguhan dalam menjalankan ajaran agama yang benar serta kewaspadaan dalam menghadapi ajaran-ajaran yang menyimpang. (*)

*) Staf Ahli Ideologi Nasional – Lembaga Kebangsaan Indonesia (LKI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Hoaks, Pemerintah Ajak Masyarakat Hindari Provokasi Isu UU TNI

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait polemik revisi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini