MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, sakit dan luka.
“Besaran santunan berlaku sejak Januari 2019 untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai surat keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip 29 April 2019.
Seperti usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) besaran santunan pemerintah bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,250 juta.
Dalam surat tertanggal 25 April 2019, Menkeu menekankan pelaksanaan pemberian santunan itu tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan. Selain itu dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berlangsung.
Sejauh ini berdasarkan data yang terhitung di KPU hingga Senin (29/4) pukul 08.00 WIB, total ada 296 petugas KPPS dari 34 provinsi yang meninggal dan 2.151 orang sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak.