Crazy Rich dan Koruptor Harus Sama-sama Dimiskinkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada dua kejadian yang ramai selama seminggu terakhir ini. Pertama soal penangkapan dua crazy rich yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan karena dugaan penipuan melalui binary option. Keduanya mengeruk dana nyaris miliaran rupiah dari masyarakat yang mempercayai mereka. Kasus ini kemudian melebar ke masalah harta kekayaan dua cracy rich ini.

Seperti diketahui, Indra dan Doni seringkali mempertontonkan gaya hidup mereka yang kaya raya. Seringkali mereka seenaknya membuang-buang uang untuk alasan yang tak jelas. Istilah crazy rich ini muncul karena selain Indra dan Doni ada beberapa nama yang muncul di sosial media mempertontonkah gaya hidup mewah mereka. ”Kampungan,” demikian komentar Prof Rhenald Kasali, Guru Besar Universitas Indonesia yang juga pakar ilmu manajemen ini.

Menurut Rhenald orang kaya itu biasanya diam-diam saja. Tidak berisik. Tidak pamer. Mengapa diam-diam dan tidak pamer? Ia menyatakan, karena orang kaya sungguhan menginginkan privasi, tak ingin menjadi perhatian.

Berbeda dengan orang yang seolah-olah kaya, mereka ingin perhatian sehingga pamer dan berisik.

”Saya pernah duduk (di pesawat) dengan konglomerat terkenal, dia duduknya di kelas ekonomi. Sederhana penampilannya. Ternyata, konglomerat itu adalah orang yang masuk dalam daftar orang terkaya di dunia,” kata Rhenald Kasali.

Guru besar Uinversitas Indonesia yang pernah mengajar di University of Illinois ini, mengatakan, orang-orang yang mendapat julukan Sultan atau Crazy Rich suka pamer. Mereka menunjukkan mobil mewah, rumah megah, dan barang-barang branded.

“Seringkali yang kita lihat ada orang yang pamer menyebutkan barang-barang mewah untuk menunjukkan kehebatan. Cincin berlian, pakaian bermerek dan sebagainya. Padahal orang kaya justru diam. Whealth whispers,” ujarnya.

Dan hal ini yang dilakukan oleh Indra dan Doni. Keduanya terkadang memamerkan hal-hal yang tak pantas. Dan ini melukai sebagian orang di Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Polisi pun sudah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya adalah mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan. Selain itu, polisi juga memblokir 4 rekening Indra yang berisi uang puluhan miliar.

Koruptor

Peristiwa kedua adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi diskon hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Alasan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sederhana. Pemangkasan vonis itu adalah Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Putusan ini juga melukai perasaan rakyat. Belum lagi tuntutan dan putusan para koruptor dengan hukuman ringan. Hanya 4-5 tahun. Akibatnya, KPK selama setahun ini sibuk menangkapi para pejabat daerah yang tak kapok-kapoknya melakukan praktik suap dan korupsi.

Anehnya, selain mereka hanya menjalani hukuman ringan, harta kekayaan hasil korupsi pun aman-aman saja. Tak ada istilah jatuh miskin. Saat mereka keluar dari tahanan, mereka pun kembali melakukan aktifitas dan beberapa sibuk lagi di dunia politik.

Tak ada efek jera yang didapatkan para koruptor. Padahal menurut Guru Besar Hukum Prof Indriyanto Seni Adjie upaya untuk menimbulkan efek jera tak cukup hanya dengan pidana penjara. Para koruptor, katanya, harus dimiskinkan melalui penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara paralel dengan UU Tipikor.

“Memang sebaiknya UU Tipikor ini berjalan secara paralel dengan UU TPPU sebagai salah satu upaya efektif untuk pemiskinan koruptor,” katanya.

Sejauh ini, kata Indriyanto, KPK sudah menetapkan UU TPPU secara baik dan berkontribusi dalam memiskinkan koruptor secara efektif. Hanya saja, Indriyanto mengakui, para koruptor kerap menggunakan modus-modus penempatan secara berlapis bahkan hingga lintas negara. untuk menyamarkan hasil korupsi mereka

Untuk itu, Indriyanto menilai pemerintah sudah saatnya mempercepat regulasi pendukung lainnya untuk memiskinkan koruptor.

Salah satunya dengan segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Indriyanto menyatakan, kehadiran UU Perampasan Aset dapat lebih efektif memiskinkan koruptor.  Karena aset koruptor dapat di rampas tanpa melalui jalur pidana. Upaya ini sebagai upaya memiskinkan terdakwa, keluarga atau kroni-kroninya. Gugatan ini berupa gugatan perdata.

Selain memiskinkan koruptor, Indriyanto juga sepakat untuk menerapkan sanksi sosial kepada koruptor sebagai upaya menimbulkan efek jera. Menurutnya, pidana kerja sosial atau hukuman sosial sebagai alternatif dari pidana penjara merupakan salah satu cara efektif untuk menimbulkan efek jera.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menilai penerapan pasal pencucian uang efektif untuk memiskinkan koruptor. Dengan UU ini, penyidik dapat menelusuri aset-aset yang selama ini di samarkan koruptor. Bahkan pihak-pihak yang turut kecipratan aliran dana korupsi pun dapat terjerat.

Sementara jika hanya mengandalkan UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya uang pengganti berdasar putusan pengadilan. Padahal, dalam aturan mengenai uang pengganti ini, terdapat klausul subsideritas hukuman pidana maksimal dua tahun jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti. Dengan klausul ini, koruptor masih memiliki aset.

Selain melalui pemiskinan, Yenti juga sepakat dengan menerapkan hukuman sosial bagi koruptor. Meski terkesan primitif, Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini menilai penerapan hukuman tersebut bisa berjalan di Indonesia. Setidaknya hukuman sosial dapat membuat malu koruptor, dan menimbulkan ketakutan bagi orang yang belum melakukan korupsi.

Penulis: Dinda Nurshinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini