MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sekitar 75 persen selama masa pandemi Covid19. Hal itu diungkapkan anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Reisa Broto Asmoro yang mengungkapkan kasus berbasis gender naik.
“Kekerasan gender itu perlu diperhatikan secara serius karena korban tidak seharusnya dibiarkan menghadapi kekerasan sendirian. Mereka harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain pada masa pandemi ini,” kata Reisa di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.
Ia mengatakan kekerasan berbasis gender adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan berbagai macam tindakan kekerasan membahayakan atau mengakibatkan penderitaan pada seseorang yang dilakukan berdasarkan perbedaan sosial.
Gender dimaksud termasuk lelaki dan perempuan yang sama-sama dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran, termasuk berupa ancaman, paksaan dan berbagai bentuk lainnya yang merampas kebebasan seseorang, baik di ruang publik maupun di lingkungan kehidupan pribadi.
Pada masa pandemi ini, kebutuhan korban menjadi dilematis karena petugas atau pendamping harus mengantisipasi dengan cermat situasi dan kondisi risiko penularan Covid19 pada saat memberi bantuan.
Untuk itulah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Fund for Population Activities/UNFPA) membuat protokol untuk penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang diharapkan bisa dijadikan protokol bersama dalam penanganan kekerasan, sehingga korban tetap terlayani dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol yang ada.
Protokol tersebut diadopsi dari panduan penanganan kekerasan berbasis gender yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta, lembaga swadaya masyarakat, penyedia layanan bersama Kemen PPPA dan UNFPA pada 2020.
Protokol tersebut mengarahkan agar korban bisa secepatnya melapor kepada pemerintah setempat melalui “call center” yang tersedia yang melayani pengaduan kekerasan.
Kemudian, korban juga didorong untuk meminta bantuan dari orang terpercaya yang dapat memberikan dukungan, baik secara psikologis dan bahkan medis, dan sebisa mungkin keluar dari situasi yang mengundang kekerasan tersebut.
Selanjutnya, ia meminta kepada orang-orang yang tidak menjadi korban untuk bersuara dan mengatakan tidak terhadap aksi kekerasan dalam bentuk apapun.