Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Proses Hukum

Baca Juga

MINEWS.ID, SENTUL – Soal penyelesaian kasus penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada tim gabungan Polri. Dia tidak mau mengintervensi proses hukum.

“Silakan tanya perkembangan kasus itu kepada tim gabungan yang telah dibentuk dan melaksanakan tugasnya,” kata Jokowi yang juga calon presiden petahanan tersebut di Bogor, Jum’at 12 April 2019.

Tim gabungan itu terdiri dari unsur kepolisian, Ombudsman dan KPK. Tim itu dibentuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sejak Januari 2019.

Menurut Jokowi dia tidak berwenang menangani kasus tersebut, apalagi tim gabungan itu sudah bekerja.

Tim tersebut menurutnya pasti sudah mengetahui secara rinci perkembangan kasus yang terjadi pada 11 April 2017 itu.

Sampai saat ini, tim telah melakukan sejumlah hal di antaranya uji alibi dan pendalaman saksi di berbagai daerah.

Tim gabungan juga dilaporkan telah menyusuri melalui pendekatan “scientific crime investigation”.

Bahkan, profesor ahli kimia beserta dokter ahli mata juga telah dimintai keterangan oleh tim tersebut serta meminta keterangan terhadap beberapa anggota kepolisian.

Sebelumnya Novel melalui media sosial menunding Presiden Jokowi tidak serius menangani kasusnya.

Berita Terbaru

Aksi DC Hentikan Mobil, Ternyata Ada BPKB Ganda

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menyampaikan bahwa, ada 6 orang debt collector berasal dari PT LMA mendapat kuasa dari perusahaan leasing yang berkantor di Denpasar Bali tersebut mengepung dan menghentikan sebuah mobil yang melaju di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini