Begini Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Tin Zuraida Istri Nurhadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tin Zuraida telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 22 Juni 2020. Istri Nurhadi, eks Sekretaris MA tersebut dikonfirmasi terkait aliran sejumlah uang dalam kasus yang menjerat suaminya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyebut, Tin diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka, yakni suaminya Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto.

Ali berkata, KPK juga meminta keterangan Tin terkait aset-aset yang dimiliki Nurhadi dan beberapa hal terkait penangkapan suaminya pada Senin 1 Juni 2020 lalu di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

“Penyidik KPK juga mengkonfirmasi terkait kedekatan Tin dengan pegawai negeri sipil di MA bernama Kardi,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Tin sempat mangkir tiga kali dari pemanggilan oleh KPK, yakni sejak 11 Februari 2020, 24 Februari 2020, dan sebelumnya 15 Juni 2020 pekan lalu.

Tin ikut diamankan tim KPK saat menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini