BI Turunkan Suku Bunga, Rupiah Ditutup Melemah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan sebagi respon atas imbas penyebaran wabah corona (covid-19). Nilai tukar rupiah atas dolar AS pun ditutup melemah di akhir perdagangan Kamis, 18 Juni 2020. Mengutip data RTI Bussines, rupiah terkoreksi ke level Rp 14.134 per dolar AS atau melemah 0,70 persen.

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan mata uang garuda dipengaruhi oleh kebijakan yang dilakukan oleh Bank Dunia, IMF maupun OECD yang secara berjamah merevisi pertumbuhan ekonomi baik di AS, Eropa maupun Asia terutama Indonesia.

Upaya ini dilakukan karena kondisi perekonomian dan pasar keuangan global ikut terkena imbas dari penyebaran corona. Hal ini juga sejalan dengan konsistensi pemerintah melalui berbagai strategi serta upaya untuk menjaga stabilitas perekonomian.

“Sehingga sangat wajar kalau BI hari ini memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps, dari sebelumnya 4,50 persen menjadi 4,25 persen,” ujarnya Kamis sore.

Ibrahim pun menilai BI kemungkinan besar akan kembali menurunkan suku bunga acuan karena tekanan inflasi domestik rendah, tekanan eksternal mereda dan didorong kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tahun ini, BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi hanya akan berada di kisaran 0,9-1,9 persen. Turun dari proyeksi sebelumnya yaitu 2,3 persen. Pada 2021, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melonjak ke kisaran 5-6 persen.

“Pasar mencermati penurunan suku bunga BI yang tidak dibarengi dengan penurunan suku bunga kredit, sehingga kurang menarik bagi dunia usaha maupun rumah tangga untuk mengambil pinjaman dan mengakibatkan roda perekonomian kembali stagnan,” katanya.

Kata Ibrahim, dengan suku bunga kredit yang tidak diturunkan, mengakibatkan arus modal asing yang tadinya membanjiri pasar dalam negeri berangsur-angsur kembali keluar. Ini yang membuat upaya penurunan suku bunga Bank Indonesia sore ini direspon negatif oleh pasar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini