MATA INDONESIA, JAKARTA–Subur Sembiring secara resmi diberhentikan oleh Partai Demokrat. Hal itu imbas dari manuver politik Subur yang menganggap surat kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono tidak sah.
“Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat atas nama saudara Subur Sembiring,” ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juni 2020.
Keputusan ini diambil, usai ada laporan Ketua PAC Partai Demokrat se- Jakarta terhadap manuver politik Subur pada 11 Juni 2020. Subur dikecam DPD dan DPC Partai Demokrat lantaran tak mengakui hasil Kongres V dan mendesak DPP untuk memecatnya.
Lantas, Dewan Kehormatan Demokrat yang dipimpin Hinca Pandjaitan menggelar rapat pada 12 Juni. Rapat menghasilkan surat keputusan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat mengenai rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Subur.
Subur dinilai telah bersalah karena melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan kewibawaan Partai Demorkat dengan cara menghasut, mengancam, menyebar kabar bohong dan fitnah bahwa pengurus Partai Demokrat 2020-2025 tidah sah.
Atas rekomendasi tersebut, DPP mengambil keputusan untuk memberhentikan tetap Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat. Keanggotaan Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dicabut dan tak berlaku.
“Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat,” ujar Riefky.
Riefky juga mengungkap tingkah laku Subur yang mengundang kecaman kader Partai Demokrat tidak cuma kali ini saja. Subur disebut kerap bermain dengan hukum dengan menebar hoaks yang mediskreditkan partai.
“Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Partai Demokrat masih bisa mentolerir dan masih memberikan kesempatan kepada saudara Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu,” ujarnya.
Riefky menuturkan, Subur Sembiring juga menghujat Susilo Bambang Yudhoyono saat baru saja kehilangan istrinya. Setelah Pemilu 2019, SBY yang merupakan Ketum Partai Demokrat saati itu dan Hinca Pandjaitan sebagai Sekjen, dianggap tidak lagi mampu memimpin partai.
“Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat,” katanya.